Kompas TV nasional peristiwa

Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS, Rektor Unpad: Ini Momen Revisi Kurikulum

Kompas.tv - 12 April 2025, 20:35 WIB
dugaan-kekerasan-seksual-oleh-dokter-ppds-rektor-unpad-ini-momen-revisi-kurikulum
Kampus Universitas Padjadjaran. (Sumber: Antara/Ricky Prayoga)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

Oleh sebab itu, ia akan memastikan bahwa tidak ada celah apa pun untuk terjadinya suatu pelanggaran hukum maupun etika dalam proses pendidikan dokter atau profesi lainnya.

"Nah ini sedang dilakukan dan kami akan melakukan proses itu. Dan apabila terbukti ada celah-celah atau sesuatu yang belum memadai, kami pun akan men-stop dulu pendidikan itu.”

“Tidak hanya di anestesi, tapi di tempat lain sampai dipastikan seluruh pendidikan ini dapat diyakini memiliki sistem yang baik untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ucap dia.

Sehari sebelumnya, Jumat (11/4/2025), Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membekukan sementara PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Pembekuan sementara itu merupakan buntut dari dugaan kekerasan seksual oleh dokter PPDS Priguna Anugerah terhadap keluarga pasien RSHS.

Ia menyebut, pembekuan akan dilakukan selama satu bulan guna perbaikan.

"Yang pertama kita sangat menyesalkan ini terjadi, nomor dua saya mengucapkan turut sedih kepada keluarga korban,” kata dia.

“Kita harus ada perbaikan, jadi perbaikan yang pertama kita akan freeze dulu anestesi di Unpad dan RSHS untuk lihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki sambil jalan. Freeze dulu satu bulan untuk perbaikan seperti apa," kata Budi di Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Izin Praktik Dokter Tersangka Pemerkosa Pasien Dicabut Permanen, PPDS Unpad di RSHS Dibekukan

Ia juga memastikan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik tersangka Priguna.

"Ini harus ada efek jeranya. Ini sering terjadi. Tapi nggak ada efek jera jadi melakukan terus melihat ini hal biasa. Kita pastikan STR, SIP dicabut karena wewenang ada di Kemenkes mengenai undang-undang yang baru. Sehingga dia tidak bisa praktik lagi," ujarnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x