JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang putusan sela kasus Hasto Kristiyanto, Jumat (11/4/2025).
Sidang dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini dilaksanakan di Ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Dalam sidang ini, majelis hakim memutuskan menolak keberatan yang diajukan pihak Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari pihak hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tertidak dapat diterima," tutur Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang, Jumat, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Hakim Ketua Rios lanjut membacakan putusan terhadap keberatan pihak Hasto.
"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto," ucapnya.
Selain itu, majelis hakim juga menolak pihak Hasto yang sebelumnya mengajukan beban biaya perkara kepada negara.
"Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Hakim Ketua.
Setelah sidang ini, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
"Acara berikutnya adalah pemeriksaan saksi, diagendakan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025," tutur Rios.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Hasto menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya.
Hal tersebut disampaikan Sekjen PDIP itu dalam eksepsi yang dibacakannya langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
“Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” ucap Hasto.
Selain itu, dia meminta apa yang diuraikannya dalam eksepsi, disikapi Majelis Hakim dengan menjatuhkan putusan sela.
“Dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukumnya. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Hasto.
Selain itu, Hasto meminta pemeriksaannya tidak dilanjutkan serta memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.
Baca Juga: Staf Hasto Kristiyanto Cabut Permohonan Praperadilan, Tim Hukumnya Enggan Ungkapkan Alasan
Lantas, Hasto meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan dirinya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku, eks kader PDIP, dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Kasus yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.