JAKARTA, KOMPAS.TV - Kecelakaan Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro–Sidoarjo terjadi pada Selasa (8/4/2025) pukul 18.35 WIB. Kereta ini mengalami insiden tertemper truk muatan kayu.
Kecelakaan terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register).
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengungkap kronologi kejadian kecelakaan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv pada Rabu (9/4/2025).
“Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas," terangnya.
Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka.
Baca Juga: Kereta Prameks Mogok di Kulon Progo, Begini Dampak yang Dirasakan Penumpang
Korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis.
Sayangnya, setelah mendapat penanganan medis, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, atas nama Abdillah Ramdan, meninggal dunia.
"Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," ujar Anne.
Menurut keterangan Anne, peristiwa kecelakaan ini menimbulkan kerugian dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Karambol di Tol Solo-Semarang: Truk Boks Tabrak 6 Mobil, 9 Orang jadi Korban
Setelah terjadinya kecelakaaan, pihak KAI melakukan proses evakuasi dan mengganti rangkaian kereta yang terdampak kecelakaan.
Pada pukul 18.58 WIB, sebanyak 130 penumpang KA 470 kemudian dialihkan ke rangkaian pengganti agar tetap dapat melanjutkan perjalanan.
Anne menyatakan, KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik kepolisian terkait kejadian ini.
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap dia.
Baca Juga: Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2025 Turun, Prabowo: Ini Juga karena Kerja Keras Banyak Orang Ya
Dalam keterangan yang sama, Anne mewakili pihak KAI mengingatkan kembali pada masyarakat agar disiplin menaati peraturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman," tegas Anne.
Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.
Lantas, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Baca Juga: 3 Mobil Sedan dan 2 Minibus Alami Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek Utama
Maka dari itu, Anne mengimbau agar masyarakat tidak buru-buru saat melintasi rel kereta api.
“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” imbaunya.
Anne juga menyatakan, KAI juga terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.