JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI, I Made Wira Hady menanggapi dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum anggota TNI AL, Jumran, terhadap seorang jurnalis media online di Banjarbaru, Juwita (23), yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Sabtu (22/3/2025) sore.
"Terkait rudapaksa, apakah ada terjadi rudapaksa atau tidak, kami tidak membuat reka adegannya karena nanti akan kita buktikan di persidangan berdasarkan alat bukti," ujar Wira dalam konferensi pers yang digelar di Markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia mengatakan, penyidik lebih berfokus pada proses terjadinya pembunuhan. Namun, bukan berarti pihaknya mengabaikan dugaan rudapaksa itu.
Wira mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah langkah terkait dugaan rudapaksa oleh pelaku terhadap korban.
"Langkah-langkahnya yang pertama adalah kita mengajukan untuk cek DNA dan sudah kita ajukan," ungkapnya.
Ia menyatakan, hasil dari cek DNA tersebut belum bisa diserahkan ke oditur militer (Odmil). Namun, pihaknya akan menyusulkan kelengkapan tersebut setelah hasilnya keluar.
"Yang kedua adalah forensik digital, ini juga butuh waktu, yang akan kita susulkan juga ke Odmil," kata Wira.
Baca Juga: Dandenpomal Ungkap Bagaimana Anggota TNI AL Jumran Bunuh Juwita, Lakukan Aksi Dalam Mobil
Dalam kesempatan sama, Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkapkan motif pelaku melakukan pembunuhan.
"Dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," ujarnya.
Saji juga menjelakan bagaimana pelaku membunuh korban.
"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban kemudian mencekik leher korban," ucapnya.
Pelaku melakukan perbuatannya di dalam mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP).
Saji juga menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka, dikuatkan dengan barang bukti yang ada, Jumran dinyatakan melakukan pembunuhan berencana.
Salah satunya adalah dengan memperkirakan waktu. Ia berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 maret 2025, sedangkan kembalinya mengunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 maret 2025.
Kemudian, pelaku juga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya.
"Selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak, serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru," ungkap Saji.
Saji juga menjelaskan bagaimana tersangka membunuh korban. Tersangka melakukan pembunuhan dengan memiting leher dan mencekik leher korban.
"Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP," ungkapnya.
Baca Juga: Keluarga Juwita Berharap Ada Tes DNA Sperma di Bagian Tubuh Korban, Ada Indikasi Kekerasan Seksual
Sebelumnya seperti diberitakan KompasTV, keluarga korban menduga adanya rudapaksa oleh pelaku terhadap korban.
Pihak keluarga lantas meminta tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di rahim korban.
"Jadi sperma di rahim korban itu kan sudah diambil sampelnya oleh dokter forensik dan keterangan dokter forensik yang didengarkan oleh kakak ipar korban, bahkan bahwa itu ada sperma yang volumenya banyak," tutur Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Pazri di Banjarmasin, Rabu (2/4/2025), dikutip dari YouTube KompasTV.
Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui media sosial, berkomunikasi, lalu bertukar nomor telepon.
"Akhir Desember, kisaran tanggal 25 sampai dengan 30 itu dari tersangka ini minta pesankan kamar hotel karena setelah kecapekan," kata Pazri.
Lantas, korban memesankan kamar di salah satu hotel di Banjarbaru tanpa curiga.
Setelahnya, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Menurut keterangan Pazri, korban sempat mengambil foto dan video saat kejadian. Sekitar satu bulan setelahnya, korban sempat bercerita kepada kakak iparnya mengenai kejadian itu.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.