JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah mobil dan rumah warga di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, rusak akibat terkena ledakan petasan yang dikaitkan ke balon udara, Rabu (2/4/2025) siang.
Hal ini dikonfirmasi Kapolsek Bandung, Tulungagung, AKP Anwari dalam keterangannya.
"Telah terjadi musibah ledakan mercon yang dikaitkan dengan balon udara yang terjadi di Dusun Bancang, Desa Gondong, Kecamatan Bandung," terang Anwari di Tulungagung, Rabu (2/4/2025), dipantau dari kanal YouTube KompasTV.
Berdasar hasil penyelidikan sementara, petasan tersebut jatuh dari balon udara yang terbang di atas rumah korban.
Diduga balon udara diterbangkan dari Kabupaten Trenggalek yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Menurut korban, ledakan petasan pertama kali terjadi di atap rumah. Kemudian, disusul ledakan petasan di samping mobilnya yang terparkir di halaman.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah petasan berdiameter sekitar 10 cm yang tidak sempat meledak dan tujuh buah petasan berukuran kecil.
Baca Juga: Balon Udara Timpa Tiang Listrik di Kebumen, Polda Jateng Ingatkan Aturannya
Menerbangkan balon udara menjadi tradisi lebaran yang dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Salah satu daerah yang menjalankan tradisi ini adalah daerah Wonosobo, Jawa Tengah.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, festival balon udara berlangsung di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Wonosobo, Selasa (1/4) pagi, sampai sepekan ke depan.
Sebanyak 24 balon udara diterbangkan di lereng Gunung Sumbing selama satu setengah jam, mulai pukul 06.00 WIB.
Untuk menjaga keamanan, balon udara ditambatkan dengan tali agar tidak terbang bebas dan dapat diturunkan kembali.
Selain Wonosobo, daerah Garut juga tidak ketinggalan dengan tradisi serupa.
Bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri, Senin (31/3), sejumlah warga di Kampung Panawuan, Kabupaten Garut, mengikuti proses penerbangan balon udara berukuran besar atau "Ngapungken Balon", seperti dilansir dari Antara.
Kegiatan menerbangkan balon udara itu sudah menjadi tradisi masyarakat di Kampung Panawuan di hari pertama lebaran.
Tradisi menerbangkan balon itu terbagi di beberapa tempat dalam satu kampung yang digelar oleh masing-masing kelompok warga setempat.
Baca Juga: Balon Udara Nyangkut di Tiang Listrik, Kota Batu dan Pujon Sempat Gelap Gulita
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia sempat memberikan peringatannya terkait penerbangan balon udara sebelumnya.
"Pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang perhubungan tahun 2018 tentang aturan balon. Di mana ini wajib diikuti seperti aturan pewarnaan, perizinan," ujar Direktur Teknik AirNav Idonesia Zainal Arifin Harahap di Tangerang, Selasa (25/3) dikutip dari Antara.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, tidak dibolehkan menerbangkan balon udara tanpa kendali.
Beberapa syarat penerbangan balon udara di antaranya balon harus mempunyai warna khusus atau mencolok dengan tinggi maksimal hanya 7 meter serta ada pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan balon udara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.