Kompas TV nasional politik

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK Bagi Mantan Napi, Begini Tanggapan DPR-Polri

Kompas.tv - 30 Maret 2025, 06:00 WIB
kementerian-ham-usulkan-penghapusan-skck-bagi-mantan-napi-begini-tanggapan-dpr-polri
Ilustrasi. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk membantu para mantan napi mendapat pekerjaan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas). (Sumber: Envato/LightFieldStudios)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk membantu para mantan napi mendapat pekerjaan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Kompas.com

Menurut penjelasannya, usulan ini muncul setelah Kementerian HAM menemui napi residivis (orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan serupa) saat berkunjung ke berbagai lapas. 

Para napi itu kembali ke penjara karena sulit mendapat pekerjaan setelah bebas sehingga terpaksa mengulangi perbuatannya. 

Selain itu, mantan napi terbebani SKCK yang memuat keterangan mereka pernah dipidana sehingga kemudian menghambat mereka saat mencari pekerjaan. 

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup," kata Nicholay.

Lantas, bagaimana respons berbagai pihak atas adanya usulan Kementerian HAM ini? 

Baca Juga: Pigai Klaim Kementerian HAM Tercepat Selesaikan SOTK: Semua Staf Kerja Siang Malam, Tidur di Kantor

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Setujui Usulan untuk Bantu Mantan Napi Dapat Pekerjaan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyetujui usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tentang penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk mantan narapidana (napi). 

"Apa yang disampaikan menteri HAM dari sudut pandang hak asasi manusia, dari sudut pandang kemanusiaan, menurut saya tepat," ujarnya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/3), dilansir Antara

Ia menilai, selama ini mantan napi memperoleh stigma tidak baik di masyarakat serta sulitnya kesempatan kerja setelah bebas. 

Oleh karena itu, menurutnya, usulan penghapusan SKCK bisa membantu mantan napi untuk mendapat pekerjaan. 

"Yang kita harapkan, mereka selesai dengan masa di lapas ya mereka keluar dan reintegrasi di masyarakat, dan satu yang penting, kalau mereka punya kesempatan kerja ya mereka bekerja," ucap Andreas.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Cepat Ungkap Dalang Teror ke Tempo: Kasus Ini Tidak Terlalu Sulit

Ketua Komisi III DPR Sepakat Tiadakan SKCK untuk Kurangi Beban Masyarakat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) soal penghapusan SKCK.

“Menurut saya sih sepakat enggak usah ada SKCK,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (27/3), melansir Kompas.com.

Menurutnya, kini SKCK sudah tidak lagi diperlukan karena masyarakat bisa dengan mudah mengetahui seseorang pernah terlibat tindak pidana atau tidak, bahkan tanpa perlu melihat SKCK.

Ia juga menilai, pelayanan SKCK saat ini tidak memberikan dampak signifikan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Polri. 

"SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh enggak signifikan gitu lho, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK,” ujarnya. 

Menurutnya, penghapusan SKCK juga bisa mengurangi beban masyarakat, khususnya dengan dengan energi dan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuatnya. 

Selain itu, menurut Habiburokhman, SKCK juga tidak menjamin seseorang tak bermasalah. 

“Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah gitu lho. Ya kan? Kalau orang pernah dihukum, ya kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan," tuturnya. 

Baca Juga: Cara Buat SKCK Secara Online 2025: Prosedur, Syarat, dan Biaya

Polri Tanggapi Usulan Penghapusan SKCK 

Polri menyatakan, SKCK berawal dari kebutuhan masyarakat, utamanya untuk melamar pekerjaan. 

“(SKCK) itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025), dilansir Kompas.com.

Ia menyatakan, SKCK merupakan salah satu fungsi operasional Polri yang bertujuan memberi pelayanan pada masyarakat.

Ia juga menekankan, Polri berkomitmen memperbaiki proses pembuatan SKCK jika dinilai bisa menghambat masyarakat. 

“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” ujar Trunojoyo. 

Ia mengatakan, Polri akan menerima masukan yang diberikan kepada pihaknya. 

“Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunojoyo. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x