Kompas TV nasional politik

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK Bagi Mantan Napi, Begini Tanggapan DPR-Polri

Kompas.tv - 30 Maret 2025, 06:00 WIB
kementerian-ham-usulkan-penghapusan-skck-bagi-mantan-napi-begini-tanggapan-dpr-polri
Ilustrasi. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk membantu para mantan napi mendapat pekerjaan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas). (Sumber: Envato/LightFieldStudios)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk membantu para mantan napi mendapat pekerjaan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Kompas.com

Menurut penjelasannya, usulan ini muncul setelah Kementerian HAM menemui napi residivis (orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan serupa) saat berkunjung ke berbagai lapas. 

Para napi itu kembali ke penjara karena sulit mendapat pekerjaan setelah bebas sehingga terpaksa mengulangi perbuatannya. 

Selain itu, mantan napi terbebani SKCK yang memuat keterangan mereka pernah dipidana sehingga kemudian menghambat mereka saat mencari pekerjaan. 

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup," kata Nicholay.

Lantas, bagaimana respons berbagai pihak atas adanya usulan Kementerian HAM ini? 

Baca Juga: Pigai Klaim Kementerian HAM Tercepat Selesaikan SOTK: Semua Staf Kerja Siang Malam, Tidur di Kantor

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Setujui Usulan untuk Bantu Mantan Napi Dapat Pekerjaan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyetujui usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tentang penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk mantan narapidana (napi). 

"Apa yang disampaikan menteri HAM dari sudut pandang hak asasi manusia, dari sudut pandang kemanusiaan, menurut saya tepat," ujarnya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/3), dilansir Antara

Ia menilai, selama ini mantan napi memperoleh stigma tidak baik di masyarakat serta sulitnya kesempatan kerja setelah bebas. 

Oleh karena itu, menurutnya, usulan penghapusan SKCK bisa membantu mantan napi untuk mendapat pekerjaan. 

"Yang kita harapkan, mereka selesai dengan masa di lapas ya mereka keluar dan reintegrasi di masyarakat, dan satu yang penting, kalau mereka punya kesempatan kerja ya mereka bekerja," ucap Andreas.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Cepat Ungkap Dalang Teror ke Tempo: Kasus Ini Tidak Terlalu Sulit

Ketua Komisi III DPR Sepakat Tiadakan SKCK untuk Kurangi Beban Masyarakat

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x