JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan pihaknya akan memecat prajuritnya jika terbukti membunuh tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
Mengutip laporan jurnalis KompasTV, Thifal Solesa dan Ferizka Imanuel, Kamis (27/3/2025), Maruli menyatakan pihaknya akan bertindak tegas jika ada anggota TNI yang melanggar hukum.
“Yang jelas kami akan tetap bertindak tegas kalau ada pelanggaran hukum ya,” ucapnya, Kamis.
“Jadi, mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan bukannya kami coba menghindar,” tegasnya.
Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Jurnalis oleh Anggota TNI AL, Kapuspen TNI: Kalau Terbukti Hukum Berat
Maruli menegaskan, masing-masing anggota TNI AD harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka lakukan.
Saat ditanya apakah anggota TNI tersangka penembakan ketiga polisi di Way Kanan akan dipecat, Maruli memastikan akan memecat jika mereka terbukti menghilangkan nyawa.
“Ya pastilah, kalau sudah menghilangkan nyawa ya. Tapi kita kan ngomong hukum nih ya, hukum itu ada prosedur dan segala macem tapi kalau udah sampai orang meninggal, ya kemungkinan besarlah.”
Ia juga menjawab pertanyaan mengenai tudingan bahwa ada anggota polisi yang terlibat judi sabung ayam di Way Kanan.
“Itu kan nanti dihukumnya dibuka apa gimana prosedurnya, kemarin teman-teman wartawan juga lihat bahwa dari Kapoldanya menyampaikan sabung ayam itu ada tiga orang kepolisian,” ucapnya.
Ia menyarankan agar menunggu persidangan perkara tersebut agar lebih jelas peristiwa sebenarnya.
“Pada saat penggeledahan itu ada polisi yang sudah pulang satu orang, ada juga yang sampai kejadian itu ada, terus pulang, ada. Nah ini kita nanti makanya nunggu sidang aja ya, apa yang terjadi, kejadian sebenarnya gimana.”
Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, anggota TNI terduga pelaku penembakan terhadap tiga polisi di Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers, Selasa (25/3).
"Pada 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Mayjen Eka, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menjelaskan, kedua anggota TNI itu sebelumnya menyerahkan diri usai peristiwa penembakan tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka, itu menyerahkan diri pada 18 Maret 2025, Kopda B. Kemudian 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL menyerahkan diri di Baturaja," ujarnya.
Terbaru, anggota TNI AD Kopda B akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi hingga tewas.
Baca Juga: Kapuspen Pastikan TNI Hukum Berat Anggota Jika Terbukti Tembak Polisi di Lampung: Ngapain Takut
"Kopda Basarsyah mengakui menembak ketiga korban, dan saat ini di tahan di Denpom II-3 Lampung," ujar Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Diketahui, tiga polisi gugur setelah tertembak saat menggerebek sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.
Ketiganya adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.