Kompas TV nasional politik

Sekjen Golkar: Ridwan Kamil Belum Perlu Pendampingan Hukum

Kompas.tv - 17 Maret 2025, 07:00 WIB
sekjen-golkar-ridwan-kamil-belum-perlu-pendampingan-hukum
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut berbicara saat ditanya soal Ponpes Al-Zaytun disela-sela kunjungannya ke Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (4/7/2023). (Sumber: KompasTV/Michael Aryawan)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golongan Karya (Golkar) M Sarmuji berpendapat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum memerlukan pendampingan hukum usai rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) lalu.

Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB. KPK sebelumnya mengatakan akan memanggil Ridwan.

“Kan Pak Ridwan Kamil belum berstatus apa-apa ya, untuk saat ini belum diperlukan. Tapi, kalau diperlukan suatu saat (diperlukan), dan Pak Ridwan Kamil meminta, insyaallah kita ikut membantu,” kata Sarmuji saat ditemui Kompas.com di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16/3/2025) malam.

Dia menegaskan, DPP Partai Golkar tidak akan lepas tangan terhadap perkara-perkara hukum yang melibatkan kader-kadernya.

Bahkan, jika ada masyarakat umum yang memerlukan bantuan pendampingan hukum, Partai Golkar siap membantu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Hubungi Golkar Jawa Barat, Sekretaris DPD: Pakai Handphone Stafnya

Oleh sebab itu, ia memastikan Golkar bakal pasang badan jika Ridwan Kamil membutuhkan pendampingan hukum dari Partai Golkar.

“Sebagaimana masyarakat juga kalau membutuhkan bantuan dari Golkar, kita juga siap untuk membantu. Kalau membutuhkan bantuan dari Golkar kami siap untuk membantu,” ujar Sarmuji.

Partai Golkar, kata dia, menghormati rencana pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x