Pasal 65 UU TNI yang mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer dalam kasus pelanggaran HAM dinilai bertentangan dengan rekomendasi CCPR (No. 45/2023) serta Prinsip Yurisdiksi Universal dalam Statuta Roma ICC. Selain itu, operasi militer di Papua yang tidak mengikuti protokol HAM juga melanggar rekomendasi UPR 2022 terkait perlindungan masyarakat adat, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
3. Menghidupkan Kembali Dwi Fungsi TNI
Sejumlah pasal dalam revisi UU TNI memberikan kewenangan kepada militer untuk berperan dalam urusan sipil, termasuk program pembangunan dan keamanan domestik. Hal ini melanggar Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Militer, yang sebelumnya telah ditegaskan dalam rekomendasi UPR 2017.
4. Bisnis Militer Tetap Berjalan
Rancangan revisi UU TNI tidak menghapus bisnis militer, yang bertentangan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights. Hal ini juga melanggar rekomendasi UPR yang meminta Indonesia menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh aktor militer.
Baca Juga: Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Berbintang, KontraS: Janggal, Seolah-olah Ada yang Dirahasiakan
5. Membiarkan Penyiksaan Tanpa Mekanisme Pencegahan
Tidak adanya mekanisme yang jelas untuk mencegah penyiksaan dalam operasi militer menandakan ketidakpatuhan terhadap Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT), yang mewajibkan Indonesia untuk memastikan perlindungan terhadap korban penyiksaan.
6. Menghambat Ratifikasi Statuta Roma ICC
Revisi UU TNI berpotensi memperkuat impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat, bertolak belakang dengan janji Indonesia dalam UPR 2017 untuk segera meratifikasi Statuta Roma ICC.
7. Mengulang Sejarah Orde Baru
Pasal-pasal yang mengatur peran TNI dalam program seperti TNI Manunggal Membangun Desa dan operasi keamanan domestik dianggap mengembalikan konsep dwi fungsi TNI, yang selama Orde Baru menjadi alat represif terhadap masyarakat sipil. Padahal, UU No. 34/2004 telah membatasi peran TNI hanya dalam pertahanan eksternal. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa dwi fungsi TNI menjadi akar pelanggaran HAM, korupsi, serta kontrol militer atas politik sipil.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.