JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Pendis Kemenag) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari - Februari 2025 akan cair sebelum lebaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno menyampaikan, proses pencairan tengah dipersiapkan.
Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025. Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," kata Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Ini Komponen dan Waktu Bayarnya
"Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia," lanjutnya seperti dikutip dari siaran pers Kemenag.
Ia menjelaskan, TPG bagi guru madrasah yang PNS, diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya.
Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.
Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru non-ASN.
"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500.000 bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," ujarnya.
Baca Juga: Survei Kemenhub-Litbang Kompas: Setengah Penduduk RI Mudik saat Lebaran 2025, Terbanyak ke Jateng
"Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia," sambungnya.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar menambahkan, TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Baca Juga: Mekanisme Baru, Presiden Prabowo Umumkan Tunjangan Guru Langsung Ditransfer ke Rekening
Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.
Thobib mengatakan, pihaknya telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Untuk kelancaran pencairan TPG, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
Baca Juga: Mendikdasmen: Tunjangan 1.476.964 Guru ASN dan 392.802 Non ASN Daerah Akan Disalurkan Langsung Maret
1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
"Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Thobib.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.