JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum tata negara sekaligus dosen STIH Jentera, Bivitri Susanti, berpendapat anggota TNI aktif yang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) harus mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Bivitri di tengah polemik jabatan Seskab yang diisi Letkol Teddy Indra Wijaya.
Menurut Bivitri, pendapatnya tersebut mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang tidak menyebutkan jabatan Seskab sebagai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota TNI aktif.
“Jadi kan yang dinyatakan adalah Setkab (Sekretariat Kabinet) itu sama dengan Setmil (Sekretariat Militer), padahal dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI 2004 dikatakan Setmil itu bisa diduduki oleh tentara, dan lazimnya memang diduduki oleh tentara,” jelasnya, Kamis (13/3/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Jihan Jufri dan Julian.
“Nah yang harus dikritik adalah, kalau tidak disebut jabatannya dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI itu, makanya tidak boleh dianalogikan Setkab sama dengan Setmil. Tidak begitu cara melihatnya.”
Baca Juga: Status Letkol Teddy TNI Aktif Jabat Seskab, Menhan: Harus Pensiun Dulu!
Ia menegaskan, jika memang jabatan tersebut tidak disebut dalam Pasal 47 UU TNI, maka jabatan itu tidak termasuk yang dikecualikan.
“Kalau memang tidak disebut, maka dia tidak termasuk yang dikecualikan.”
“Maka kalau ada tentara aktif yang duduk dalam jabatan Sekretariat Kabinet atau Sekretaris Kabinet, maka dia harus mundur,” tegasnya.
Bivitri juga menyampaikan, Setmil tidak bisa dianalogikan sama dengan Setkab.
“Bukan begitu cara membaca pasal dalam undang-undang.”
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut Letkol Teddy tidak perlu mundur dari TNI.
"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, dikutip Antara.
Maruli menyebut, Perpres mengakomodasi hal itu, sehingga jabatan yang diduduki Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan.
“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres (Sekretaris Militer Presiden). Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, posisi jabatan Seskab berada di bawah Sesmilpres.
Menurutnya, sejak dulu Sesmilpres dipimpin oleh TNI aktif dengan pangkat Mayor Jenderal (Mayjen) didampingi sekretaris dari kepolisian.
Baca Juga: Panglima TNI Komitmen Jaga Supremasi Sipil, Ketua Komisi I DPR Utut: Kita Tidak Jadi Negara Militer
Dia menyebut jabatan yang diemban Seskab Teddy juga tidak melanggar aturan dalam UU TNI lama maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU TNI yang tengah digulirkan.
Diketahui, ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengakomodasi Letkol Teddy duduk sebagai Seskab Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pertama, Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres 148/2024 menyatakan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
Kedua, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Pada Pasal 2 Perpres 139/2024 menyatakan Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.