JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), yang menyeret lima tersangka termasuk Direktur Utama (Dirut) BJB.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan, pada 27 Februari 2025, pihaknya telah menerbitkan lima sprindik, yaitu nomor 13 sampai 17 untuk lima tersangka.
“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten dan tiga orang dari swasta,” jelasnya dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (13/3/2025), dipantau dari Breaking News kompas TV.
“Dua orang tersebut adalah Saudara YR selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, kedua adalah Saudara WH, pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten.”
Baca Juga: KPK Telah Terbitkan Larangan ke Luar Negeri untuk 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB
Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni agensi iklan. Ketiganya adalah ID pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; S selaku pemilik agensi BST dan WSBE; serta SJK pemilik agensi CKMB dan CKSB.
Budi menuturkan, pada 2021 hingga pertengahan 2023, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) sebesar kurang lebih Rp409 miliar.
Anggaran ratusan miliar rupiah tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di sejumlah media, mulai dari TV, media cetak, maupun media online yang bekerja sama dengan enam agensi tersebut.
“Enam agensi tadi secara rinci masing-masing menerima, PT CKMB Rp41 miliar, CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSTA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.”
“Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kami laksanakan, kami menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan enam agensi ini ternyata hanya menempatkan iklan sesuai dengan permintaan Bank Jabar Banten,” tambahnya.
Budi melanjutkan, KPK juga menemukan penunjukan agensi dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Rumah Ridwan Kamil yang Pertama Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB
“Kemudian dari proses penempatan yang dilakukan oleh enam agensi tadi, seperti biasa modus terhadap pemakaian uang tersebut dilakukan dengan tidak kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi dengan agensi kepada media yang ditempatkan iklan tersebut.”
“Jadi, dari Rp409 miliar tadi, dipotong dengan pajak ya, kurang lebih nanti jatuhnya RP300 miliar, hanya kurang lebih seratusan miliar yang ditempatkan sesuai degan riil pekerjaan yang dilakukan,” imbuhnya.
Saat ini, kata Budi, KPK belum melakukan pelacakan secara mendetail terhadap dana sebesar kurang lebih Rp100 miliar tersebut.
“Namun yang tidak riil ataupun fiktif, kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu dua setengah tahun tersebut.”
“Adapun penggunaan uang tersebut memang di BJB ini ada suatu, dari hasil penyidikan yang kami laksanakan, kebutuhan-kebutuhan yang non budgeter,” jelasnya.
Budi mengungkapkan, Dirut BJB YR bersama WH melakukan kerja sama dengan keenam agensi iklan tersebut untuk memenuhi dana non budgeter.
Baca Juga: KPK Duga Ada Praktik Mark Up dalam Kasus Korupsi BJB
“Akhirnya dibuatlah tadi suatu penempatan iklan yang sebenarnya PT BJB itu bisa langsung menempatkan ke media namun menggunakan pihak agensi guna mengambil sejumlah uang di dua setengah tahun, kurang lebih Rp222 miliar.”
KPK telah menemukan perbuatan melawan hukum pada perkara tersebut, yakni YR bersama WH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sengaja menyiapkan agensi iklan untuk memenuhi kebutuhan dana non budgeter.
“Penunjukan mereka (agensi iklan) pun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di intenal Bank Jabar Banten terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Budi.
“Kemudian dirut dan PPK mengatur pemilihan siapa saja agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut,” tambahnya.
Para pemilik agensi iklan tersebut, menurut Budi, juga telah menyepakati penunjukan yang dilakukan oleh keduanya, sehingga mereka pun dinilai melakukan tindak kejahatan secara bersama-sama.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka secara bersama-sama dengan para pihak BJB yakni dirut dan pimpinan Divisi Corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil, Status Belum Ditetapkan
“KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa setelah surat penyidikan diterbitkan, termasuk melakukan sejumlah kegiatan penggeledahan," ungkap Budi.
“Terhadap kelima tersangka tersebut sudah kami lakukan pencegahan, kemudian kami juga telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat. Tentunya kami melakukan penyitaan barang bukti dalam rangkaian proses penggeledahan yang telah kami lakukan.”
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.