Kompas TV nasional humaniora

Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2025, Ini Skemanya

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 02:00 WIB
rekayasa-lalu-lintas-di-jalan-tol-saat-mudik-lebaran-2025-ini-skemanya
Ilustrasi mudik lebaran 2025. Menjelang periode Mudik Lebaran 2025, Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar. (Sumber: ANTARA FOTO/ MUHAMAD IBNU CHAZAR)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang periode Mudik Lebaran 2025, Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar.

Beberapa skema rekayasa yang akan diterapkan diantaranya contraflow, one way (satu arah), dan sistem ganjil-genap (gage).

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, kebijakan tersebut akan diterapkan secara situasional berdasarkan kepadatan lalu lintas.

"Kami merencanakan penerapan contra flow jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam, dari KM 70 hingga KM 414. Jika jumlah kendaraan meningkat hingga 8.000 kendaraan per jam atau mendekati angka tersebut, maka sistem one way akan diberlakukan," ujar Agus dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).

Selain sistem contraflow dan one way, aturan ganjil-genap juga akan diterapkan selama Operasi Ketupat 2025, yang berlangsung 26 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, HK.201/4/4/DJPL/2025, Kep/50/III/2025, dan 05/PKS/Db/2025, mengenai pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025/1446 Hijriah.

"Ganjil-genap akan diterapkan selama masa Operasi Ketupat, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SKB," kata Agus dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Perketat Pengawasan Minyakita Jelang Lebaran, Kemendag Catatkan 66 Perusahaan Langgar Aturan

Aturan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2025

1. Penerapan Ganjil-Genap saat Arus Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB - Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB

Berlaku di ruas jalan tol:

  • KM 47 Jakarta - Cikampek hingga KM 414 Semarang - Batang
  • KM 31 Tangerang - Merak hingga KM 98 Tangerang - Merak

2. Penerapan Ganjil-Genap saat Arus Balik

Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB - Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB

Berlaku di ruas jalan tol:

  • KM 414 Semarang - Batang hingga KM 47 Jakarta - Cikampek
  • KM 98 Tangerang - Merak hingga KM 31 Tangerang - Merak

Ketentuan Penerapan Ganjil-Genap

Aturan bagi kendaraan pribadi, bus, dan mobil barang:

  • Kendaraan dengan plat nomor ganjil dilarang melintas pada tanggal genap.
  • Kendaraan dengan plat nomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil-Genap

Baca Juga: Pemprov Jateng Pastikan Tidak Terapkan WFA bagi ASN Menjelang Libur Lebaran 2025

Kendaraan pejabat negara dan instansi pemerintah:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua MPR, DPR, dan DPD
  • Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
  • Menteri dan pimpinan lembaga non-kementerian
  • Pejabat negara asing serta tamu negara

Kendaraan operasional yang mendapat pengecualian:

  • Kendaraan dinas TNI/Polri dan pemerintah
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Kendaraan umum dengan plat kuning
  • Kendaraan listrik berbasis baterai
  • Kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan:

1. Angkutan BBM dan gas
2. Pengangkut uang
3. Angkutan hewan ternak
4. Kendaraan pengangkut pupuk dan pakan ternak
5. Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam
6. Kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis
7. Kendaraan yang membawa barang kebutuhan pokok, seperti:

  • Beras, gula, tepung, jagung
  • Daging, ikan, dan telur
  • Minyak goreng, susu, garam
  • Sayur, buah-buahan, bawang, dan cabai

Persiapan Menghadapi Arus Mudik dan Balik 2025

Demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun ini, masyarakat diimbau untuk:

  • Merencanakan perjalanan dengan baik agar tidak terjebak aturan ganjil-genap.
  • Mengikuti informasi lalu lintas terkini dari Korlantas Polri atau Jasa Marga.
  • Memanfaatkan rekayasa lalu lintas seperti contraflow dan one way jika dibutuhkan.

Korlantas Polri akan terus memantau perkembangan lalu lintas dan menerapkan rekayasa secara fleksibel demi memastikan perjalanan mudik tetap aman dan lancar.

Baca Juga: Jadwal Masuk Sekolah setelah Libur Lebaran 2025


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x