JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang periode Mudik Lebaran 2025, Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar.
Beberapa skema rekayasa yang akan diterapkan diantaranya contraflow, one way (satu arah), dan sistem ganjil-genap (gage).
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, kebijakan tersebut akan diterapkan secara situasional berdasarkan kepadatan lalu lintas.
"Kami merencanakan penerapan contra flow jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam, dari KM 70 hingga KM 414. Jika jumlah kendaraan meningkat hingga 8.000 kendaraan per jam atau mendekati angka tersebut, maka sistem one way akan diberlakukan," ujar Agus dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).
Selain sistem contraflow dan one way, aturan ganjil-genap juga akan diterapkan selama Operasi Ketupat 2025, yang berlangsung 26 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, HK.201/4/4/DJPL/2025, Kep/50/III/2025, dan 05/PKS/Db/2025, mengenai pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025/1446 Hijriah.
"Ganjil-genap akan diterapkan selama masa Operasi Ketupat, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SKB," kata Agus dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Perketat Pengawasan Minyakita Jelang Lebaran, Kemendag Catatkan 66 Perusahaan Langgar Aturan
1. Penerapan Ganjil-Genap saat Arus Mudik
Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB - Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB
Berlaku di ruas jalan tol:
2. Penerapan Ganjil-Genap saat Arus Balik
Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB - Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB
Berlaku di ruas jalan tol:
Ketentuan Penerapan Ganjil-Genap
Aturan bagi kendaraan pribadi, bus, dan mobil barang:
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil-Genap
Baca Juga: Pemprov Jateng Pastikan Tidak Terapkan WFA bagi ASN Menjelang Libur Lebaran 2025
Kendaraan pejabat negara dan instansi pemerintah:
Kendaraan operasional yang mendapat pengecualian:
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan:
1. Angkutan BBM dan gas
2. Pengangkut uang
3. Angkutan hewan ternak
4. Kendaraan pengangkut pupuk dan pakan ternak
5. Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam
6. Kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis
7. Kendaraan yang membawa barang kebutuhan pokok, seperti:
Persiapan Menghadapi Arus Mudik dan Balik 2025
Demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun ini, masyarakat diimbau untuk:
Korlantas Polri akan terus memantau perkembangan lalu lintas dan menerapkan rekayasa secara fleksibel demi memastikan perjalanan mudik tetap aman dan lancar.
Baca Juga: Jadwal Masuk Sekolah setelah Libur Lebaran 2025
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.