Kompas TV nasional hukum

Kapolres Ngada Dicopot dari Jabartannya usai Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 15:52 WIB
kapolres-ngada-dicopot-dari-jabartannya-usai-diduga-terlibat-kasus-narkoba-dan-pencabulan-anak
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman. (Sumber: Dok. Humas Polres Ngada via Kompas.com)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan pencabulan anak, dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Ngada

Pencopotan Fajar dari jabatannya itu tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025, seperti dilansir Antara

Dalam surat tersebut, Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri, sementara jabatan Kapolres Ngada kini diisi AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, AKBP Fajar diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun telah menangkap Fajar pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Baca Juga: Kompolnas soal Kapolres Ngada Diduga Cabuli Anak: Hukum Seberat-beratnya

Dari hasil tes urine saat penangkapan, Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Fajar juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. 

Terbongkarnya keterkaitan Fajar dengan dugaan kasus pencabulan ini berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual anak di bawah umur di situs porno Australia. 

Setelah ditelusuri, ternyata video diunggah di Kota Kupang, NTT. Pihak Australia pun melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. 

Lantas, Mabes Polri melakukan penyelidikan sampai akhirnya Fajar diamankan oleh Propam Polri.

Belum Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Kompolnas menanggapi fakta AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencabuli anak di bawah umur.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai penetapan tersangka Fajar menunggu proses di Divisi Propam Polri rampung.

Baca Juga: Kompolnas soal Kapolres Ngada: Kemungkinan Besar Minggu Depan Sudah Ada Sidang Etik

"Yang kami dapat kabar adalah secara teknis memang AKBP Fajar ada di Jakarta, sedangkan prosesnya ada di NTT (Nusa Tenggara Timur) sana," kata Anam dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (12/3/2025).

"Sehingga memang secara teknis penetapannya menunggu proses di Jakarta. Yang di Jakarta ini adalah proses Propam," imbuhnya.

Ia memprediksi penetapan tersangka terhadap Fajar akan dilakukan bersamaan dengan sidang etik.

"Saya kira saat sidang etik langsung simultan ada penetapan tersangka," ujarnya.

Lalu kapan sidang etik terhadap Fajar digelar?

Anam memperkirakan bakal digelar pekan depan, mengingat berdasarkan informasi yang diterima, proses di Propam telah rampung. 

"Sampai hari ini tadi saya tanya ke Propam prosesnya sudah selesai sekarang di Wabprof, Kemungkinan besar minggu depan sudah ada sidang etik," ucapnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x