JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan pencabulan anak, dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Ngada.
Pencopotan Fajar dari jabatannya itu tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025, seperti dilansir Antara.
Dalam surat tersebut, Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri, sementara jabatan Kapolres Ngada kini diisi AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, AKBP Fajar diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun telah menangkap Fajar pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca Juga: Kompolnas soal Kapolres Ngada Diduga Cabuli Anak: Hukum Seberat-beratnya
Dari hasil tes urine saat penangkapan, Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Fajar juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Terbongkarnya keterkaitan Fajar dengan dugaan kasus pencabulan ini berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual anak di bawah umur di situs porno Australia.
Setelah ditelusuri, ternyata video diunggah di Kota Kupang, NTT. Pihak Australia pun melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Lantas, Mabes Polri melakukan penyelidikan sampai akhirnya Fajar diamankan oleh Propam Polri.
Kompolnas menanggapi fakta AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencabuli anak di bawah umur.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai penetapan tersangka Fajar menunggu proses di Divisi Propam Polri rampung.
Baca Juga: Kompolnas soal Kapolres Ngada: Kemungkinan Besar Minggu Depan Sudah Ada Sidang Etik
"Yang kami dapat kabar adalah secara teknis memang AKBP Fajar ada di Jakarta, sedangkan prosesnya ada di NTT (Nusa Tenggara Timur) sana," kata Anam dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (12/3/2025).
"Sehingga memang secara teknis penetapannya menunggu proses di Jakarta. Yang di Jakarta ini adalah proses Propam," imbuhnya.
Ia memprediksi penetapan tersangka terhadap Fajar akan dilakukan bersamaan dengan sidang etik.
"Saya kira saat sidang etik langsung simultan ada penetapan tersangka," ujarnya.
Lalu kapan sidang etik terhadap Fajar digelar?
Anam memperkirakan bakal digelar pekan depan, mengingat berdasarkan informasi yang diterima, proses di Propam telah rampung.
"Sampai hari ini tadi saya tanya ke Propam prosesnya sudah selesai sekarang di Wabprof, Kemungkinan besar minggu depan sudah ada sidang etik," ucapnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.