Kompas TV nasional peristiwa

Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 Dibuka Hari Ini Jam 16.00 WIB, Berikut Link, Rute, dan Syarat

Kompas.tv - 10 Maret 2025, 08:36 WIB
pendaftaran-mudik-gratis-kemenhub-2025-dibuka-hari-ini-jam-16-00-wib-berikut-link-rute-dan-syarat
Ilustrasi mudik gratis. (Sumber: AP Photo/Dita Alangkara)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran mudik gratis Angkutan Lebaran 2025 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuka hari ini, Senin (10/3/2025).

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub akan dibuka mulai 10 Maret 2025 pukul 16.00 WIB hingga 23 Maret 2025. 

Kuota akan dibuka secara bertahap setiap hari pukul 08.00 WIB dan akan ditutup jika sudah terpenuhi. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan 520 unit bus telah disiapkan dengan total kuota 21.536 untuk perjalanan mudik dan arus balik. 

Rute Mudik Gratis Kemenhub 2025 

Pemerintah menyediakan layanan mudik gratis ke 31 kota tujuan dan 9 kota arus balik yang tersebar di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. 

Baca Juga: Cara Melamar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Dimulai Hari Ini, Ada Lowongan KAI, Pertamina hingga BULOG

Berikut daftar kota tujuannya: 

Jawa Barat (3 Kota): Garut, Tasikmalaya, Cirebon 

Jawa Tengah & Yogyakarta (19 Kota): Solo, Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, Sragen, Yogyakarta.

Jawa Timur (5 Kota): Madiun, Surabaya, Tuban, Malang, Tulungagung. 

Sumatera (4 Kota): Lampung, Palembang, Bengkulu, Padang. 

Sementara itu, arus balik tersedia dari 9 kota, yaitu Palembang, Cirebon, Semarang, Solo, Purwokerto, Wonogiri, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya.

Kemenhub juga menyediakan kuota angkutan sepeda motor sebanyak 300 unit dengan rute Semarang, Solo, Purwokerto, Wonogiri, dan Yogyakarta. 

Penyerahan sepeda motor arus mudik akan dilakukan pada 25 Maret 2025 di Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, dan diberangkatkan pada 26 Maret 2025. 

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Ungkap Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK
Sedangkan untuk arus balik, pengangkutan sepeda motor akan dilakukan pada 4 April 2025 dari Solo, Semarang, Purwokerto, Wonogiri, dan Yogyakarta. 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://nusantara.kemenhub.go.id/.  

Jadwal Keberangkatan 

Pemberangkatan peserta mudik gratis akan dilakukan dari beberapa terminal utama: 

Arus Mudik: 

27 Maret 2025: Terminal Pulogebang Jakarta, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Jatijajar Depok. 

28 Maret 2025: Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Terminal Poris Plawad Tangerang. 

Arus Balik: 

4 April 2025: Pengangkutan sepeda motor dari Solo, Semarang, Purwokerto, Wonogiri, Yogyakarta. 

5 April 2025: Pemberangkatan penumpang dari 9 terminal tipe A di kota asal.

Syarat dan Ketentuan

  • Pendaftaran hanya secara online
  • Akun peserta dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga, dengan total 4 peserta dalam 1 akun;
  • Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK);
  • Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik, dan 1 terminal keberangkatan;
  • Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan;
  • Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap hangus, dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem);
  • Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik;
  • Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Sepeda Motor

  • Pendaftaran hanya secara online;
  • Peserta dapat mendaftarkan sepeda motor, bila sudah terdaftar sebagai penumpang mudik dan kota tujuan peserta terdapat kuota mudik sepeda motor;
  • Peserta yang telah terdaftar mudik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan pada saat menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan;
  • Peserta wajib menunjukkan tiket penyerahan sepeda motor dan surat-surat kendaraan pada saat mengambil sepeda motor di kota tujuan. 

Syarat dan Ketentuan Penumpang Arus Balik

  • Peserta yang mengikuti arus balik, merupakan peserta yang sudah terdaftar pada arus mudik; 
  • Peserta wajib membawa kelengkapan data diri pada saat registrasi ulang;
  • Bagi peserta yang balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan;
  • Peserta melakukan registrasi ulang mulai H-2 sebelum tanggal keberangkatan.
  • Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
  • Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x