JAKARTA, KOMPAS. TV - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa merugikan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal tersebut disampaikan Tom Lembong dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom Lembong kepada Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Baca Juga: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula
"Akan mengajukan eksepsi?" tanya hakim Dennie memastikan.
"Eksepsi," jawab Tom Lembong.
Sontak, pernyataan eks Menteri Perdagangan tersebut disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang.
Tom Lembong kemudian melanjutkan, bahwa eksepsi akan dibacakan tim penasihat hukumnya.
"Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," ucapnya.
Penasihat hukum Tom Lembong pun mengatakan eksepsi kliennya tersebut siap dibacakan di persidangan hari ini.
Hal tersebut dikaranakan proses penyidikan perkara yang menjerat kliennya tersebut sudah berjalan cukup lama.
"Majelis hakim yang kami hormati mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan sampai empat bulanan, maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini juga," kata salah satu penasihat hukum Tom Lembong.
Mendengar perrnyataan tersebut pengunjung sidang kembali tepuk tangan dengan riuh.
Baca Juga: Detik-detik Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong
Hakim pun menegur pengunjung sidang agar tidak bertepuk tangan, untuk menghormati persidangan.
"Mohon pengunjung untuk tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan, hargai ruang persidangan, hargai juga terdakwa," kata hakim Dennie.
Lebih lanjut hakim mempersilakan tim penasihat hukum Tom Lembong untuk membacakan eksepsi yang dimaksud.
Pembacaan eksepsi Tom Lembong kemudian langsung dibuka oleh Ari Yusuf.
Hingga berita ini ditulis, pembacaan eksepsi Tom Lembong oleh tim penasihat hukumnya masih berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Baca Juga: Momen Tom Lembong Masuk Ruang Sidang, Peluk Istri dan Jabat Erat Tangan Anies Baswedan
Jaksa menuturkan, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47," kata jaksa dalam persidangan, Kamis (6/3/2025).
Jaksa mengatakan, tindakan ini dilakukan Tom Lembong bersama 10 orang lainnya.
Mereka yakni Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.
Kemudian Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene, Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional, Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
Serta Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti selaku pihak dari PT. Dharmapala Usaha Sukses.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.