Kompas TV nasional hukum

Fakta-Fakta Kapolres Ngada Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Tindakan Asusila

Kompas.tv - 5 Maret 2025, 05:00 WIB
fakta-fakta-kapolres-ngada-ditangkap-karena-dugaan-penyalahgunaan-narkoba-dan-tindakan-asusila
Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditahan karena dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila. (Sumber: HO/Pos Kupang)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman diamankan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila.

Berikut fakta-fakta penangkapan Kapolres Ngada ini: 

Tes Urine Narkoba 

AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

"Yang bersangkutan kemarin hasil pemeriksaan dari tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Komisaris Besar Hendry Novika Chandra, di Kupang, Selasa (4/3/2025), dikutip dari Kompas.com

Ia menyatakan, pihaknya menerima laporan pemeriksaan AKBP Fajar dari Mabes Polri, tetapi ia mengaku belum mengetahui informasi detail terkait lokasi dan kronologinya. 

Ditangkap 20 Februari 2025 

Diketahui petugas Divisi Propam Mabes Polri mengamankan AKBP Fajar pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan tersebut didampingi petugas bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025," papar Hendry.

Dugaan yang dijatuhkan pada AKBP Fajar adalah kasus penyalahgunaan narkoba dan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. 

Namun, belum ada informasi lebih detail terkait dengan kasus tersebut. 

Baca Juga: Mabes Polri Periksa Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur, Diduga Terlibat Narkoba dan Pornografi

Respons Kompolnas 

Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan menyatakan, Kompolnas akan turun langsung untuk mengawasi proses hukum terhadap AKBP Fajar. 

"Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan yang di sana," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (3/3/2025), dilansir KompasTV

Dalam kesempatan itu, ia menekankan seluruh oknum polisi maupun TNI yang terlibat kasus pidana, semisal narkoba, akan dihukum lebih berat. 

"Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat," tegas Budi. 

"Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, juga terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing. Entah itu oknum Polri maupun TNI," sambungnya. 

Respons Kabareskrim 

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada memberikan tanggapan terkait penangkapan Kapolres Ngada dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Wahyu menyatakan, pihaknya serius jika terkait dengan penanganan narkoba.

"Prinsipnya, kalau narkoba, kita serius. Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) supaya duitnya habis,” kata Wahyu saat menghadiri acara di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, via Kompas.com.

Wahyu mengatakan, kasus narkoba perlu penanganan khusus, dan secara tegas menyatakan perlunya jeratan pasa TPPU untuk pelaku. 

Hal ini perlu dilakukan agar uang hasil bisnis narkoba bisa disita dan pelaku tidak bisa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam tahanan. 

“Karena kalau duitnya nggak habis, di dalam penjara pun masih bisa mengendalikan,” kata Wahyu. 

“Kita punya porsi sendiri-sendiri, ranahnya (saat ini) penanganan orang-orang yang terlibat dalam jaringan baru (ditangani) Bareskrim,” imbuhnya. 

Baca Juga: Kompolnas Turun Tangan Awasi Kasus Kapolres Ngada, Sebut Sanksi Hukuman Lebih Berat

Respons Kapolda NTT 

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, dirinya tidak tahu secara detail terkait penangkapan Fajar oleh petugas Divisi Propam Mabes Polri. 

"Saya tidak mengerti, tapi itu Mabes Polri yang mengamankan. Nanti biar Mabes Polri yang tahu kasusnya, saya juga tidak tahu," katanya saat ditemui di Polda NTT, Senin, dikutip dari Tribunnews.

Daniel menyatakan, sejak penangkapan Fajar, ia tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai pengamanan Kapolres Ngada itu.  

"Mabes Polri hanya menyampaikan tembusan kepada saya bahwa telah mengamankan seorang anggota kepolisian," terangnya. 

Namun, Daniel menanggapi dengan positif atas langkah yang dilakukan Propam. 

"Kami bersyukur jika ini dilakukan dengan baik, tidak pandang bulu meski jabatannya tinggi. Kapolri tidak memandang bulu untuk melakukan tindakan tegas," ujarnya. 

AKBP Fajar Dinonaktifkan

Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga selaku Kapolda NTT mengatakan, AKBP Fajar telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Ia telah menunjuk pengganti AKBP Fajar untuk memimpin Polres Ngada, yakni Kompol Mei Charles Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Ngada.

"Sementara Waka (Wakil kepala) saya tunjuk, wakilnya untuk sementara menghandle di sana," paparnya di NTT, via Tribunnews


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x