Kompas TV nasional peristiwa

Fakta-Fakta PT Sritex Tutup 1 Maret 2025: 10.669 Buruh Di-PHK, Apa Langkah Pemerintah?

Kompas.tv - 1 Maret 2025, 12:58 WIB
fakta-fakta-pt-sritex-tutup-1-maret-2025-10-669-buruh-di-phk-apa-langkah-pemerintah
Karyawan berjalan pulang dari kompleks PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi ditutup per Sabtu (1/3/2025) usai dinyatakan pailit. Penutupan Sritex pun menyebabkan setidaknya 10.669 buruh terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Sritex dinyatakan pailit per 21 Oktober 2024 usai mengalami krisis keuangan selama beberapa tahun hingga gagal membayar utang. Raksasa tekstil ini kemudian ditangani kurator yang akan melego aset untuk melunasi kewajiban.

Sebelumnya, pemerintah sempat berjanji akan menyelamatkan Sritex dari kepailitan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjamin pemerintah akan mengupayakan buruh Sritex tidak di-PHK.

Berikut fakta-fakta tutupnya PT Sritex, pentolan industri tekstil yang berdiri sejak 1978.

Hari terakhir Sritex

Ribuan buruh Sritex resmi berhenti bekerja pada Jumat (28/2/2025). Para buruh merasa sedih di-PHK, terutama jelang Lebaran 2025 atau 1446 H.

Pada hari terakhir kerja, berdasarkan pantauan Kompas TV, sebagian karyawan saling menandatangani seragam kerja sebagai kenang-kenangan. Karyawan Sritex juga saling berpamitan dan bernyanyi bersama sebagai perpisahan.

Baca Juga: Sritex Pailit dan PHK Karyawan per 1 Maret, Menaker: Ada 10.666 Lowongan Lain di Solo

Salah satu buruh yang di-PHK, Warti menyebut keluarganya ikut sedih saat mendengar kabar PHK massal Sritex

"Denger ada PHK aja hatinya sakit, menangis, keluarga ikut menangis, sedih. Soalnya ini buat keluarga lah, anaknya masih sekolah juga, kan juga bingung," kata Warti.

Buruh Sritex belum mendapat pesangon karena kurator masih melakukan penghitungan. Buruh berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat memastikan hak-hak terpenuhi seiring datangnya Ramadan 1446 H.

Pemerintah siapkan antisipasi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebut pemerintah mencari solusi terbaik untuk ribuan buruh Sritex yang di-PHK.

Pria yang akrab disapa Noel itu menegaskan negara wajib memastikan hak-hak buruh dipenuhi, termasuk terkait pesangon dan jaminan sosial.

"Tidak kalah penting adalah kita juga mencari kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ. Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur. Yang jelas kita akan mencari lapangan industri yang membuka lapangan pekerjaan, kita tidak mau dibatasi umur," kata Noel dikutip Antara.

Sementara itu, Menaker Yassierli menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan perusahaan, kurator, serikat pekerja/buruh, dan dinas terkait mengenai PHK Sritex.

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Yassierli.

Sritex bereskan utang

Rapat kreditur PT Sritex digelar di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dalam rapat terebut, disepakati bahwa Sritex tidak akan melaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern.

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi menyebut kesepakatan ini diambil berdasarkan kondisi yang disampaikan kurator hingga debitur pailit.

"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," kata Haruno Patriadi.

Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan perusahaan tekstil itu tidak melanjutkan usaha, di antaranya tiadanya modal kerja, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi, serta kekhawatiran keberlanjutan usaha justru berujung kerugian harta pailit.

Denny menyebut kurator akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit untuk selanjutnya dilakukan penaksiran harga oleh akuntan independen. Setelah harga ditaksir, pelelangan akan dilakukan guna membayar utang Sritex.

Baca Juga: Mensos Sebut Tidak Semua Korban PHK PT Sritex Otomatis Terima Bansos

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x