SUKOHARJO, KOMPAS.TV - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi ditutup per Sabtu (1/3/2025) usai dinyatakan pailit. Penutupan Sritex pun menyebabkan setidaknya 10.669 buruh terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Sritex dinyatakan pailit per 21 Oktober 2024 usai mengalami krisis keuangan selama beberapa tahun hingga gagal membayar utang. Raksasa tekstil ini kemudian ditangani kurator yang akan melego aset untuk melunasi kewajiban.
Sebelumnya, pemerintah sempat berjanji akan menyelamatkan Sritex dari kepailitan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjamin pemerintah akan mengupayakan buruh Sritex tidak di-PHK.
Berikut fakta-fakta tutupnya PT Sritex, pentolan industri tekstil yang berdiri sejak 1978.
Ribuan buruh Sritex resmi berhenti bekerja pada Jumat (28/2/2025). Para buruh merasa sedih di-PHK, terutama jelang Lebaran 2025 atau 1446 H.
Pada hari terakhir kerja, berdasarkan pantauan Kompas TV, sebagian karyawan saling menandatangani seragam kerja sebagai kenang-kenangan. Karyawan Sritex juga saling berpamitan dan bernyanyi bersama sebagai perpisahan.
Baca Juga: Sritex Pailit dan PHK Karyawan per 1 Maret, Menaker: Ada 10.666 Lowongan Lain di Solo
Salah satu buruh yang di-PHK, Warti menyebut keluarganya ikut sedih saat mendengar kabar PHK massal Sritex.
"Denger ada PHK aja hatinya sakit, menangis, keluarga ikut menangis, sedih. Soalnya ini buat keluarga lah, anaknya masih sekolah juga, kan juga bingung," kata Warti.
Buruh Sritex belum mendapat pesangon karena kurator masih melakukan penghitungan. Buruh berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat memastikan hak-hak terpenuhi seiring datangnya Ramadan 1446 H.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.