JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay memberikan tanggapan perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Ratu Zakiyah di Pemilihan Bupati Serang dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Yandri dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Saleh mengungkapkan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Yandri setelah adanya putusan tersebut.
"Saya sebenarnya tadi pagi setelah Subuh sempat berkomunikasi (dengan Mendes Yandri), tapi belum secara keseluruhan," ungkap Saleh dalam Kompas Petang KompasTV, Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan, komunikasi itu masih dalam konteks mengevaluasi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Serang.
Saleh juga menyatakan, pihaknya meyakini tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam Pilkada Serang seperti yang disampaikan dalam putusan MK.
"Kelihatannya kita semua sama, yaitu terkejut dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dari seluruh persidangan dan juga proses pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan di Serang itu, kita meyakini bahwa tidak ada pelanggaran seperti yang disampaikan," kata Saleh.
Baca Juga: Pengamat soal Istri Mendesa Yandri Susanto Batal Jadi Bupati: Itu Membuat Citra MK Masih Bergigi
Saleh menyebut, saksi yang dibawa pihaknya untuk bersaksi di persidangan tersebut diyakininya merupakan saksi-saksi yang kredibel.
Termasuk salah satu di antaranya adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi.
"Karena itu kita merasa memang ini tidak ada sesuatu yang semestinya salah dari pelaksanaan itu dan agak sulit perasaan kita pada TSM (pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif) yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi kepada pasangan calon yang bertanding di Pilkada Serang ini," ujarnya.
Ia menambahkan, "Kita tahu bahwa Pak Yandri tidak seperti yang disampaikan pembacaan dakwaan tadi itu ataupun apa yang disampaikan oleh hakim itu karena kita tahu persis bahwa Mas Yandri ini kan juga adalah politisi yang juga ikut membahas UU Pemilu itu," katanya.
Saleh juga menyampaikan apa yang menjadi tanggapan dari Yandri terhadap masalah ini.
"Jadi tadi pagi beliau (Yandri) menyebut, saya ini kan tahu ini sebetulnya, apa yang dilarang, apa yang dimaksud dengan TSM ini, jadi saya tidak bagian dari itu, kalaupun dikatakan ikut kampanye, sebetulnya tidak aktif seperti yang dituduhkan," papar Saleh, seperti yang diceritakan Yandri.
Ia juga menyatakan, Yandri tidak melakukan kampanye aktif dalam Pilkada sebelumnya.
"Mungkin pernah jalan sama istrinya ya wajarlah, misalnya sebagai pasangan suami istri itu jalan di beberapa tempat, jadi kalau itu dianggap sebagai kampanye aktif, saya kira itu berbeda dengan apa yang disampaikan Mas Yandri pada kami," cetus Saleh.
Baca Juga: MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Karena Cawe-Cawe Mendes, KPU Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang
Namun, Saleh menegaskan, PAN bukannya menolak keputusan MK. Ia menyatakan PAN menghormati keputusan tersebut.
Selanjutnya yang dilakukan pihaknya adalah menyiapkan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilakukan, mengikuti apa yang telah diputuskan MK sebelumnya.
"Kita menyiapkan, tentu untuk bertanding ulang, tentu nanti kalau menang, tidak ada lagi nih tuduhan yang disampaikan," kata Saleh.
Saleh mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi dan mempersiapkan pemungutan suara ulang agar tetap memperoleh kemenangan.
"Yang kita evaluasi adalah tadi, bagaimana agar nanti Pilkada yang akan datang itu insyaallah dalam PSU itu kita tetap menang dan tetap mengambil simpati masyarakat dengan masalah ini," ujarnya.
Ia juga mengatakan, PAN melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada, bukan terhadap perilaku yang dilakukan Yandri dalam Pilkada sebelumnya karena menurutnya bukan kewenangan partai.
"Kita sekarang kan sedang mengevaluasi pelaksanaan Pilkada, jadi yang dilaksanakan itu, yang dievaluasi itu adalah pelaksanaan pilkadanya," katanya menegaskan.
"Kalau Mas Yandri itu saya kira untuk pelaksanaan evaluasi yang bersangkutan, bukan kewenangan dari partai karena beliau adalah, kalau konteksnya sebagai anggota kabinet itu, urusannya adalah presiden, bukan urusannya kita, jadi itu yang penting juga untuk dicatat," sambungnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.