Kompas TV nasional politik

Ratu Zakiyah Batal Menang dan Mendes Yandri Dianggap Cawe-Cawe, Waketum PAN: Tidak Ada Pelanggaran

Kompas.tv - 25 Februari 2025, 19:36 WIB
ratu-zakiyah-batal-menang-dan-mendes-yandri-dianggap-cawe-cawe-waketum-pan-tidak-ada-pelanggaran
Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay memberikan tanggapannya perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah, di Pemilihan Bupati Serang dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), disampaikan dalam Kompas Petang KompasTV, Selasa (25/2/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay memberikan tanggapan perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Ratu Zakiyah di Pemilihan Bupati Serang dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). 

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Yandri dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Saleh mengungkapkan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Yandri setelah adanya putusan tersebut. 

"Saya sebenarnya tadi pagi setelah Subuh sempat berkomunikasi (dengan Mendes Yandri), tapi belum secara keseluruhan," ungkap Saleh dalam Kompas Petang KompasTV, Selasa (25/2/2025). 

Ia mengatakan, komunikasi itu masih dalam konteks mengevaluasi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Serang. 

Saleh juga menyatakan, pihaknya meyakini tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam Pilkada Serang seperti yang disampaikan dalam putusan MK. 

"Kelihatannya kita semua sama, yaitu terkejut dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dari seluruh persidangan dan juga proses pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan di Serang itu, kita meyakini bahwa tidak ada pelanggaran seperti yang disampaikan," kata Saleh.

Baca Juga: Pengamat soal Istri Mendesa Yandri Susanto Batal Jadi Bupati: Itu Membuat Citra MK Masih Bergigi

Saleh menyebut, saksi yang dibawa pihaknya untuk bersaksi di persidangan tersebut diyakininya merupakan saksi-saksi yang kredibel.

Termasuk salah satu di antaranya adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi. 

"Karena itu kita merasa memang ini tidak ada sesuatu yang semestinya salah dari pelaksanaan itu dan agak sulit perasaan kita pada TSM (pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif) yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi kepada pasangan calon yang bertanding di Pilkada Serang ini," ujarnya. 

Ia menambahkan, "Kita tahu bahwa Pak Yandri tidak seperti yang disampaikan pembacaan dakwaan tadi itu ataupun apa yang disampaikan oleh hakim itu karena kita tahu persis bahwa Mas Yandri ini kan juga adalah politisi yang juga ikut membahas UU Pemilu itu," katanya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x