JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati dari profesinya sebagai guru mendapat sorotan sejumlah pihak, salah satunya Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Ketua Umum FSGI Fahmi Hatib menekankan profesi guru seharusnya tidak membatasi seseorang untuk berekspresi dan berkarya.
"Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya," kata Fahmi dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Jadi pemecatan (dapat diduga kuat dipaksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan) tersebut jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada," ungkapnya.
Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Cek Kabar Pemecatan Vokalis Sukatani sebagai Guru
Sebab itu, pihaknya mengecam keras pemecatan Novi jika karena lagu 'Bayar Bayar Bayar'.
"Kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu 'Bayar Bayar Bayar', maka FSGI mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru," tegasnya.
"Apalagi jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional, sementara aktivitasnya berkarya sama sekali tidak mengganggu kinerja," sambungnya.
Ia pun menjelaskan pemecatan seorang guru tidak bisa dilakukan sepihak karena profesinya dilindungi dalam dalam Undang-Undang (UU)
Tepatnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi pendidik dan tenaga pendidikan.
Dalam hal ini, Novi sebagai guru swasta juga dilindungi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
FSGI pun meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan kepada Novi sebagai guru. Harapan tersebut juga ditujukan untuk pihak kepolisian.
Baca Juga: Komisioner Kompolnas Tanggapi Band Sukatani yang Minta Maaf Usai Rilis Lagu Kritik Polisi
Respons Bupati Purbalingga
Bupati Kabupaten Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif turut merespons pemecatan vokalis Sukatani tersebut.
Melalui akun Instagram miliknya, ia pun menawarkan Novi untuk bisa mengajar kembali sebagai guru.
"Saya Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi," demikian keterangan Fahmi di akun Instagramnya, Sabtu (22/2/2025).
Ia juga menyatakan pihakya akan memfasilitasi Novi apabila bersedia mengajar di wilayah Purbalingga.
"Jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di Sekolah di Kabupaten Purbalingga, InsyaAllah saya selaku Pemerintah Kabupaten Purbalingga siap memfasilitasi dan siap mensupport," jelasnya.
Di sisi lain pihak sekolah tempat Novi bekerja membantah jika pemecatan tersebut terkait dengan berita soal lagu 'Bayar Bayar Bayar' milik Sukatani.
Dilansir dari Tribun Banyumas, Kepala Sekolah SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati menyatakan jika pemecatan dilakukan karena Novi dinilai telah melanggar kode etik.
Baca Juga: Kapolri Tanggapi Kasus Viral Band Sukatani dan Lagu Kritik Polisi: Ada 'Miss', Sudah Diluruskan
Seperti diketahui, kabar pemecatan Novi mencuat seiring maraknya berita soal lagu 'Bayar Bayar Bayar' milik Sukatani.
Di mana terkait lagu tersebut, dua personel band Sukatani, yakni Muhammad Syifa Al Lufti (Electroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel) itu pun menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.
Tak hanya itu grup band punk asal Purbalingga itu juga menarik lagu 'Bayar Bayar Bayar' dari mayoritas layanan streaming musik digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Banyumas.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.