JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dua dari tiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Seusai sidang, anak korban, Rizky Agam, menyatakan akan menjadi saksi di persidangan selanjutnya.
"Tadi juga sudah dikabarkan bahwa saksi dua dan tiga yaitu abang saya, ada Muhammad Nasrudin, dan saya sendiri, Rizky Agam, akan menjadi saksi di minggu depan di hari Selasa," ujar Rizky dalam Kompas Petang KompasTV, Senin.
Baca Juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana
Dia menegaskan kesiapannya menjadi saksi dalam kasus ini.
"Sangat siap sekali karena ini ayah saya sendiri yang sudah hilang nyawa," tegas Rizky.
Ia menilai dakwaan terhadap para terdakwa dalam sidang hari ini, sudah sesuai dengan perbuatan mereka.
"Kalau kita melihat para terdakwa, memang sudah sesuai dengan apa yang diperbuat oleh terdakwa," kata Rizky.
Selain itu, jumlah tembakan yang dinyatakan dalam sidang juga dianggap sesuai.
"Ya, sudah sesuai ketika saya di TKP," tambahnya.
Rizky menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia juga mengajak media dan masyarakat ikut mengawal.
"Kami dari keluarga mengucapkan terima kasih karena pengadilan militer membuka persidangan dengan terbuka, jadi teman-teman media bisa melihat situasi proses persidangan dan tetap kita kawal bareng-bareng kasus ini sampai dengan tuntas," katanya.
Baca Juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Terdakwa Anggota TNI AL Tak Ajukan Eksepsi
Peristiwa penembakan terhadap bos rental mobil IA (48) terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam sidang perdana pada Senin, dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.
"Untuk terdakwa pertama (KLK Bambang) dan terdakwa dua (Sertu Akbar), dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya, Senin, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
KLK Bambang, Sertu Akbar bersama Sertu Rafsin Hermawan selaku terdakwa tiga, didakwa Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
"Untuk terdakwa pertama, terdakwa dua dan terdakwa tiga dan kedua, Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 (Ayat) 1 ke-1 KUHP," tegasnya.
Oditur Militer menilai ketiga terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.