Pembatasan juga diberlakukan pada kegiatan tidak prioritas seperti seremonial, studi banding, publikasi, dan FGD.
Untuk Transfer ke Daerah, efisiensi sebesar Rp50,59 triliun akan diambil dari berbagai pos, termasuk:
- Dana Bagi Hasil: Rp13,90 triliun
- DAU bidang pekerjaan umum: Rp15,67 triliun
- DAK Fisik: Rp18,30 triliun
- Dana Otonomi Khusus: Rp509,45 miliar
- Dana Keistimewaan Yogyakarta: Rp200 miliar
- Dana Desa: Rp2 triliun
Pengawasan implementasi efisiensi akan dilakukan oleh beberapa instansi. Menteri Keuangan bertugas menetapkan besaran efisiensi per K/L dan melakukan pemblokiran anggaran.
Menteri Dalam Negeri akan memantau efisiensi belanja daerah, sementara BPKP bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan efisiensi secara keseluruhan.
Baca Juga: Istana: Gaji ke-13 dan 14 ASN Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Poin Efisiensi Anggaran APBN-APBD 2025
1. Efisiensi Total Anggaran
- Total efisiensi belanja negara: Rp306,69 triliun
- Belanja Kementerian/Lembaga (K/L): Rp256,1 triliun
- Transfer ke Daerah (TKD): Rp50,59 triliun
2. Efisiensi dalam Belanja Kementerian/Lembaga
- Identifikasi dan pemangkasan belanja pada:Belanja operasional, seperti:
- Perjalanan dinas
- Belanja perkantoran
- Belanja pemeliharaan
- Belanja non-operasional, seperti:
- Bantuan pemerintah
- Pembangunan infrastruktur
- Pengadaan peralatan dan mesin
- Yang tidak diefisiensikan:
- Belanja pegawai
- Belanja bantuan sosial
3. Efisiensi dalam APBD (Anggaran Daerah)
- Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus melakukan efisiensi pada:
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%
- Membatasi belanja honorarium, dengan:
- Mengurangi jumlah tim
- Menyesuaikan honor sesuai standar harga satuan regional
- Membatasi belanja untuk kegiatan tidak prioritas, seperti:
- Kegiatan seremonial
- Kajian dan studi banding
- Pencetakan dan publikasi
- Seminar dan Focus Group Discussion (FGD)
- Mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur
- Fokus anggaran pada kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah
- Lebih selektif dalam pemberian hibah langsung
4. Efisiensi dalam Transfer ke Daerah (TKD)
- Efisiensi dilakukan dengan menyesuaikan alokasi dana sebesar Rp50,59 triliun, yang bersumber dari:
- Dana Bagi Hasil: Rp13,90 triliun
- Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pekerjaan umum: Rp15,67 triliun
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp18,30 triliun
- Dana Otonomi Khusus: Rp509,45 miliar
- Dana Keistimewaan Yogyakarta: Rp200 miliar
- Dana Desa: Rp2 triliun
5. Pengawasan dan Implementasi Efisiensi
- Menteri Keuangan:
- Menetapkan besaran efisiensi per Kementerian/Lembaga
- Melakukan pemblokiran anggaran yang efisiensinya telah disetujui
- Menteri Dalam Negeri:
- Memantau efisiensi belanja daerah
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP):
- Mengawasi pelaksanaan efisiensi
-