Kompas TV nasional peristiwa

Efisensi APBN-APBD 2025, Ini Point Penghematan yang Diteken Prabowo hingga Rp306,69 Triliun

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 13:27 WIB
efisensi-apbn-apbd-2025-ini-point-penghematan-yang-diteken-prabowo-hingga-rp306-69-triliun
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN), warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Sumber: Kompas.com/SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

Pembatasan juga diberlakukan pada kegiatan tidak prioritas seperti seremonial, studi banding, publikasi, dan FGD.

Untuk Transfer ke Daerah, efisiensi sebesar Rp50,59 triliun akan diambil dari berbagai pos, termasuk:

  • Dana Bagi Hasil: Rp13,90 triliun
  • DAU bidang pekerjaan umum: Rp15,67 triliun
  • DAK Fisik: Rp18,30 triliun
  • Dana Otonomi Khusus: Rp509,45 miliar
  • Dana Keistimewaan Yogyakarta: Rp200 miliar
  • Dana Desa: Rp2 triliun

Pengawasan implementasi efisiensi akan dilakukan oleh beberapa instansi. Menteri Keuangan bertugas menetapkan besaran efisiensi per K/L dan melakukan pemblokiran anggaran.

Menteri Dalam Negeri akan memantau efisiensi belanja daerah, sementara BPKP bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan efisiensi secara keseluruhan.

Baca Juga: Istana: Gaji ke-13 dan 14 ASN Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Poin Efisiensi Anggaran APBN-APBD 2025

1. Efisiensi Total Anggaran

  • Total efisiensi belanja negara: Rp306,69 triliun
  • Belanja Kementerian/Lembaga (K/L): Rp256,1 triliun
  • Transfer ke Daerah (TKD): Rp50,59 triliun

2. Efisiensi dalam Belanja Kementerian/Lembaga

  • Identifikasi dan pemangkasan belanja pada:Belanja operasional, seperti:
    • Perjalanan dinas
    • Belanja perkantoran
    • Belanja pemeliharaan
  • Belanja non-operasional, seperti:
    • Bantuan pemerintah
    • Pembangunan infrastruktur
    • Pengadaan peralatan dan mesin
  • Yang tidak diefisiensikan:
    • Belanja pegawai
    • Belanja bantuan sosial

3. Efisiensi dalam APBD (Anggaran Daerah)

  • Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus melakukan efisiensi pada:
    • Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%
  • Membatasi belanja honorarium, dengan:
    • Mengurangi jumlah tim
    • Menyesuaikan honor sesuai standar harga satuan regional
  • Membatasi belanja untuk kegiatan tidak prioritas, seperti:
    • Kegiatan seremonial
    • Kajian dan studi banding
    • Pencetakan dan publikasi
    • Seminar dan Focus Group Discussion (FGD)
  • Mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur
  • Fokus anggaran pada kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah
  • Lebih selektif dalam pemberian hibah langsung

4. Efisiensi dalam Transfer ke Daerah (TKD)

  • Efisiensi dilakukan dengan menyesuaikan alokasi dana sebesar Rp50,59 triliun, yang bersumber dari:
    • Dana Bagi Hasil: Rp13,90 triliun
    • Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pekerjaan umum: Rp15,67 triliun
    • Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp18,30 triliun
    • Dana Otonomi Khusus: Rp509,45 miliar
    • Dana Keistimewaan Yogyakarta: Rp200 miliar
    • Dana Desa: Rp2 triliun

5. Pengawasan dan Implementasi Efisiensi

  • Menteri Keuangan:
    • Menetapkan besaran efisiensi per Kementerian/Lembaga
    • Melakukan pemblokiran anggaran yang efisiensinya telah disetujui
  • Menteri Dalam Negeri:
    • Memantau efisiensi belanja daerah
    • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP):
    • Mengawasi pelaksanaan efisiensi

  •  

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Komentar (2)
sy sih yes..



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x