KOMPAS.TV – Sepanjang periode Januari hingga Februari 2025 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap beberapa perwira yang terlibat kasus.
Terkini, sanksi PTDH dijatuhkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada perwira polisi berinisial AKP M yang terlibat calo penerimaan anggota Polri.
Berikut kasus yang melibatkan sejumlah perwira Polri yang telah dijatuhi sanksi PTDH tersebut:
Dugaan Pemerasan Tersangka Kasus Pembunuhan
Mengutip pemberitaan Kompas.TV, Sabtu (8/2/2025), tiga perwira polisi dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya pada kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH.
Ketiganya adalah AKBP B selaku eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Z selaku eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, dan AKP M selaku eks Kanit PPA.
Baca Juga: IPW Dorong AKBP Bintoro dkk Diproses Pidana, Ini Alasannya
Sanksi PTDH terhadap AKBP B dan AKP Z dilakukan dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (7/2/2025).
Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam menyatakan, pada Sabtu (8/2), Polri juga menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKP M.
“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam, Sabtu (8/2/2025).
Choirul Anam menyebut AKP Z disanksi berat karena memiliki peran aktif dalam pemerasan AN dan MBH.
"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," kata Anam dikutip Antara.
Lebih lanjut, Anam menyampaikan, konstruksi perkara yang melibatkan AKBP B lebih ke penyuapan bukan pemerasan. Hal ini ditetapkan dalam sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.
"Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan," kata Anam.
Ketiganya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Pemerasan Penonton DWP
Merujuk pemberitaan Kompas.TV, 3 Januari 2024, kasus dugaan pemerasan terhadap penonoton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, mengakibatkan 3 perwira Polri dijatuhi sanksi PTDH.
Ketiga personel tersebut berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes DPS, AKP YTS selaku mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP MEY.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, hasil sidang etik memutuskan Kombes DPS dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Sanksi administratif berupa, penempatan dalam tempat khusus selama lima hari terhitung 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropram Polri dan sudah dijalani pelanggar," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (2/1).
DPS juga dijatuhi sanksi administratif kedua berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri.
Baca Juga: Buntut Kasus DWP Belum Usai, 2 Personel Polisi Kembali Didemosi
Sedangkan AKP YTS juga telah menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/2/2025).
Dari hasil sidang etik, terungkap dalam kasus tersebut, ia terbukti telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.
Sedangkan AKBP MEY berperan mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasannya," ujar Trunoyudo.
"Sanksi administratif kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," ucap dia.
Ketiganya juga mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Calo Penerimaan Anggota Polri
Mengutip pemberitaan Antara, Minggu (9/2/2025). Polda Sulteng telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKP M yang terbukti terlibat calo penerimaan anggota Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu mengatakan, Polda Sulteng telah memutus perkara dalam sidang kode etik pelanggaran yang dilakukan polisi tersebut.
"AKP M telah diputus PTDH dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri," katanya.
Menurutnya, kasus AKP M terjadi pada tahun 2022 atau saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022.
AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 Juta kepada korban.
"Tindakan ini sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang biasanya meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.