JAKARTA ,KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditahan Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Isa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyatakan Isa Rachmatarwata terlibat menyetujui produk asuransi Jiwasraya saat BUMN tersebut telah bangkrut. Hal ini dilakukan Isa saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012.
Berikut duduk perkara kasus korupsi BUMN PT Jiwasraya yang melibatkan Dirjen Anggaran Kemenkeu dan menimbulkan kerugian negara Rp16,81 triliun.
Kasus korupsi Jiwasraya mulai terkuak usai BUMN tersebut menunda pembayaran polis jatuh tempo produk JS Saving Plan pada 2018 silam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menggelar investigasi awal yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan dalam mengelola investasi.
Baca Juga: Kejagung Tahan dan Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya
BPK menyatakan masalah keuangan Jiwasraya telah terjadi sejak 2002 dan mulai mencatat laba semu sejak 2006. Namun, di tengah merosotnya keuangan perusahaan, Jiwasraya justru mengeluarkan uang sponsor untuk klub Inggris, Manchester City pada 2014.
Pada 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan berbunga tinggi antara 9-13 persen. Dana dari produk ini diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana berkualitas rendah.
Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam pembukuan keuangan pada 2017. Opini tidak wajar diberikan karena ditemukan ada kekurangan pencadangan dana Rp7,7 triliun.
Terdapat dugaan bahwa Jiwasraya memgeluarkan dana perusahaan melalui grup tertentu dengan transaksi saham berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized loss.
Investigasi BPK juga menemukan Jiwasraya memiliki 28 produk reksadana, 20 di antaranya memiliki porsi investasi di atas 90 persen dan berkualitas rendah.
BPK kemudian menindaklanjuti kasus ini bersama Kejaksaan Agung untuk memperkarakan pelaku dan menghitung kerugian negara. Pada 2020, BPK memperkirakan kasus Jiwasraya merugikan negara hingga Rp16,81 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, Isa Rachmatarwata selaku Bapepam-LK periode 2006-2012 menyetujui produk JS Saving Plan kendati kondisi keuangan perusahaan memburuk.
"Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012," kata Qohar dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Setelah disetujui Isa, produk JS Saving Plan dipasarkan dan dana yang diperoleh dimasukkan instrumen investasi dan reksadana tanpa menerapkan prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi.
“Diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham, antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana, sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian," kata Qohar.
Isa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang melibatkan Isa Rachmatarwata.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Deni melalui pesan tertulis, Jumat (7/2/2025).
Isa Rahcmatarwata telah menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu sejak 2021. Kariernya di kementerian tersebut telah dimulai sejak 1991 di bidang pengawasan pensiun Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah berkelakar bahwa Isa adalah "orang terkaya di Indonesia." Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat Isa menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara.
"Pak Isa orang paling kaya di seluruh Indonesia, (kekayaan) didapat dari uang pajak, uang bea cukai, uang PNBP, dan juga utang," kata Sri Mulyani dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, Maret 2021.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) periode 2023, Isa memiliki harta kekayaan mencapai Rp38,96 miliar.
Kekayaan Isa berasal dari aset tanah dan bangunan di Kota Tangerang Selatan, empat bidang tanah di Tasikmalaya, dan tanah di Jakarta Selatan.
Isa juga dilaporkan memiliki tiga unit kendaraan mobil, yakni Toyota Camry tahun 2011, Mazda CX-9 tahun 2021, dan Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023.
Kekayaannya dalam bentuk surat berharga mencapai Rp19,52 miliar. Kekayaan berbentuk kas atau setara kas mencapai Rp5,78 miliar.
Baca Juga: Berkaca Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Wanti-Wanti Pengelolaan Dana Tapera Harus Transparan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.