JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto membantah sejumlah tanggapan yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK atas permohonan praperadilan kliennya, Kamis (6/2/2025).
Salah satu bantahan yang disampaikan yakni terkait pernyataan pihak KPK yang menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam handphone (HP) nya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 lalu.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tidak pernah memerintahkan Hatun untuk melakukan hal tersebut.
"Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam handphone," kata Ronny usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Baca Juga: KPK Sebut Firli Bahuri Cs Tak Sepakat Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Menurut penjelasannya, dalam putusan sidang perkara suap Harun Masiku yang sudah inkrah, ada dua orang yang memerintahkan Harun untuk merendam HP nya.
"Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan," tegasnya.
Sebab itu, ia menegaskan perintah untuk merendam HP Harun tersebut bukan dari Hasto.
"Terkait dengan obstruction of justice yang menyuruh merendam handphone adalah dua bapak, dua bapak tersebut, itu yang bukan Mas Hasto, itu di persidangan sudah diuji," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ronny turut membantah ihwal kliennya memberikan uang sebesar Rp 400 juta untuk membantu Harun menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal itu menanggapi pernyataan KPK yang menyebutkan Hasto menyiapkan Rp400 juta untuk memperlancar penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Terkait hal itu, ia menyebut persoalan suap Harun kepada Wahyu Setiawan sudah diuji di persidangan pada 2020 lalu.
Baca Juga: KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Siapkan Dana Rp400 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku
"Di dalam putusan Wahyu Setiawan yang tadi nomor 28, tanggal 24 Agustus 2020, di sini menjelaskan poin 5 menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku, yang diterima oleh Saeful Bahri secara bertahap, yakni pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp400 juta yang dititipkan oleh Harun Masiku kepada Kusnadi untuk diberikan kepada Donny Tri Istiqomah," jelasnya.
Menurut penuturannya, Harun yang menitipkan Rp 400 juta ke staf Hasto, Kusnadi.
"Dia membenarkan jika duit itu digunakan untuk pengurusan PAW Harun. Untuk kebutuhan operasional sebesar Rp 100 juta, lalu diserahkan kepada Saeful Bahri di Metropole Megaria sejumlah Rp 300 juta," ucapnya.
"Selanjutnya terhadap uang sejumlah Rp200 juta yang telah ditukarkan dalam bentuk dolar senilai SGD 19 ribu diserahkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I. Terdakwa II adalah Tio, Terdakwa I adalah Wahyu Setiawan," sambungnya.
Sebab itu, ia pun menegaskan uang ratusan tersebut bukan dari Hasto.
"Jadi teman-teman ini perlu kita sampaikan karena tadi berulang-ulang ini sepertinya dugaan kami coba disampaikan bahwa ini uangnya dari Mas Hasto. Bahwa Ini tidak betul, sudah diuji," tegasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.