ASN yang gajinya bersumber dari APBD juga mendapatkan tunjangan serupa, dengan tambahan penghasilan yang bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Sementara itu, pensiunan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan, sementara penerima tunjangan mendapatkan besaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besaran Gaji ke-13 dan 14 Berdasarkan Jabatan dan Masa Kerja
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur besaran maksimal gaji ke-13 dan 14 yang diterima oleh ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Berikut beberapa contoh besaran gaji tersebut berdasarkan jabatan:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
SD/SMP/Sederajat
SMA/Diploma I
Diploma II/Diploma III
Strata I/Diploma IV
Strata II/Strata III
Masih dalam Pembahasan, Keputusan Belum Final
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN untuk tahun 2025.
Pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, termasuk kondisi keuangan negara dan kebutuhan efisiensi anggaran.
Masyarakat, khususnya ASN, diharapkan tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terkonfirmasi.
Baca Juga: Pasokan dan Distribusi LPG 3 Kg di Sumbagsel Aman Terkendali hingga Pangkalan dan Sub Pangkalan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.