Kompas TV nasional humaniora

Pemahaman Gaji Ke-13 dan 14 ASN yang Bakal Dihapus pada Tahun Ini

Kompas.tv - 6 Februari 2025, 19:50 WIB
pemahaman-gaji-ke-13-dan-14-asn-yang-bakal-dihapus-pada-tahun-ini
Ilustrasi. Perihal PNS pada tahun 2025 ini tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14 bikin heboh. (Sumber: Motorplus-online)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini, kabar mengenai gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. 

Informasi yang beredar menyebutkan pemerintah akan menghapus gaji tambahan tersebut pada 2025 sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.

Lalu apa sebenarnya gaji ke-13 dan 14?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga saat memasuki tahun ajaran baru.

Oleh karena itu, pencairan gaji ini biasanya dilakukan pada periode pendaftaran sekolah, sekitar Juni hingga Juli.

Sementara itu, gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan menjelang perayaan Idulftri sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sejarah dan Dinamika Kebijakan Gaji Tambahan ASN

Kebijakan pemberian gaji ke-13 telah diterapkan sejak 1969, tetapi pencairannya bergantung pada kondisi keuangan negara.

Sejumlah tahun tertentu, pemerintah sempat meniadakan gaji tambahan ini. Misalnya, pada periode 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan karena pemerintah telah menyediakan tunjangan perbaikan penghasilan bagi ASN.

Pada 1983, kebijakan tersebut kembali diberlakukan dengan pembayaran dilakukan pada awal Juli. Namun, di tahun berikutnya, gaji ke-13 kembali dihentikan dengan alasan adanya kenaikan gaji sebesar 15 persen.

Kebijakan ini akhirnya dilanjutkan kembali pada 2004 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat ini, pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 dan 14 meliputi:

  • ASN, termasuk PNS dan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan.

Setiap kelompok menerima gaji ke-13 dan 14 dengan komponen berbeda.

Baca Juga: 3 Pegawai KPK Gadungan Diduga Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote

Adapun ASN yang menerima gaji dari APBN mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat dan jabatan mereka.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x