JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini, kabar mengenai gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan pemerintah akan menghapus gaji tambahan tersebut pada 2025 sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.
Lalu apa sebenarnya gaji ke-13 dan 14?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga saat memasuki tahun ajaran baru.
Oleh karena itu, pencairan gaji ini biasanya dilakukan pada periode pendaftaran sekolah, sekitar Juni hingga Juli.
Sementara itu, gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan menjelang perayaan Idulftri sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sejarah dan Dinamika Kebijakan Gaji Tambahan ASN
Kebijakan pemberian gaji ke-13 telah diterapkan sejak 1969, tetapi pencairannya bergantung pada kondisi keuangan negara.
Sejumlah tahun tertentu, pemerintah sempat meniadakan gaji tambahan ini. Misalnya, pada periode 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan karena pemerintah telah menyediakan tunjangan perbaikan penghasilan bagi ASN.
Pada 1983, kebijakan tersebut kembali diberlakukan dengan pembayaran dilakukan pada awal Juli. Namun, di tahun berikutnya, gaji ke-13 kembali dihentikan dengan alasan adanya kenaikan gaji sebesar 15 persen.
Kebijakan ini akhirnya dilanjutkan kembali pada 2004 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat ini, pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 dan 14 meliputi:
Setiap kelompok menerima gaji ke-13 dan 14 dengan komponen berbeda.
Baca Juga: 3 Pegawai KPK Gadungan Diduga Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote
Adapun ASN yang menerima gaji dari APBN mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat dan jabatan mereka.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.