Sedangkan perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Said Abdullah selaku Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Sebab, meski berstatus sebagai calon peserta pilkada, Said mengajukan gugatan tanpa didampingi pasangannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin selaku calon wali kota.
Menurut MK, pengajuan gugatan harus dimaknai sebagai satu kesatuan antara calon wali kota dan wakil wali kota.
Selain ketiga perkara yang kandas tersebut, satu perkara lain berlanut ke tahap sidang pembuktian lanjutan, yakni perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.
MK menjadwalkan pelaksanaan sidang pembuktian lanjutan pada 7–17 Februari 2025. Muhamad Arifin dapat mengajukan saksi dan/atau ahli paling banyak empat orang.
Pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024 sempat menjadi perbincangan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah kurang dari satu bulan menjelang hari pemungutan suara.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Sidangkan 47 Perkara Sengketa Pilkada 2024
Meski didiskualifikasi, foto pasangan Aditya-Said tetap ada di surat suara bersanding dengan pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Pada Pilkada Kota Banjarbaru, KPU menganggap suara yang diperoleh oleh pasangan Aditya-Said sebagai suara tidak sah.
Alhasil, Erna-Wartono ditetapkan sebagai pemenang dengan memperoleh 36.135 suara, sementara total suara tidak sah mencapai 78.736 suara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.