JAKARTA, KOMPAS.TV -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tiga perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tidak diterima dan tidak dapat dilanjutkan ke persidangan.
Tiga perkara tersebut antara lain perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Majelis hakim menyatakan ketiganya tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ketika membacakan putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025), dikutip Antara.
Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Udiansyah dan Abd Karim, yang merupakan pemilih terdaftar di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Baca Juga: Khofifah dan Emil ke Jakarta Jelang Pembacaan Putusan Sela PHPU Pilkada Jatim di MK
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, klasifikasi pemohon dalam perkara sengketa pilkada ialah pasangan calon atau pemantau pemilihan jika hanya terdapat satu pasangan calon (pilkada kotak kosong).
Berdasarkan hal itu, MK berpendapat Udiansyah dan Karim sebagai perseorangan tidak termasuk kategori pasangan calon maupun pemantau pemilihan.
"Dengan demikian, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," ucap Arief.
Pertimbangan yang sama juga menjadi alasan ditolaknya perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Direktur Akademi Bangku Panjang Mingguraya, Hamdan Eko Benyamine dan kawan-kawan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.