JAKARTA, KOMPAS.TV – Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap seorang pelaku penipuan menggunakan video deepfake yang mencatut nama pejabat negara.
Pelaku yang merupakan seorang wiraswasta asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung ditangkap pada 16 Januari 2025 lalu.
“Penyidik berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA, berusia 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Terkuak! Bareskrim Ungkap Sindikat Deepfake yang Catut Presiden Prabowo dan Sejumlah Pejabat
Deepfake adalah teknologi berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu yang terlihat atau terdengar sangat nyata.
Dalam kasus ini, pelaku membuat video yang seolah-olah menampilkan pernyataan pemerintah dengan memanfaatkan foto dan suara pejabat negara, seperti Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menawarkan bantuan kepada masyarakat.
"Video itu dibuat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Himawan.
Menurut Himawan, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp dalam video untuk menarik perhatian masyarakat.
Korban yang menghubungi nomor tersebut diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran penerima bantuan dan diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
Setelah korban mentransfer uang, jelas Himawan, pelaku menjanjikan pencairan dana bantuan.
Namun, dana tersebut sebenarnya tidak pernah ada, dan korban justru diminta kembali mentransfer uang.
Baca Juga: Ancaman Bahaya Deepfake di Pemilu 2024, Diyakini Bakal Bisa Manipulasi Pemilih
Pelaku diketahui telah menjalankan aksi ini sejak 2020 dengan menyebarkan berbagai konten video deepfake yang mencatut nama pejabat negara serta sejumlah publik figur di Indonesia.
Dalam empat bulan terakhir menjalankan aksinya, pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp30 juta.
"Total keuntungan yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp30 juta selama empat bulan terakhir," ujarnya.
Tim Dittipidsiber Polri telah mengidentifikasi 11 korban dari berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur dan Sumatera Selatan.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku meliputi ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu rekening bank.
Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.
Brigjen Pol. Himawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini.
"Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi dari sumber terpercaya," katanya.
Baca Juga: Pengakuan Oposisi Korsel, Mengira Pengumuman Darurat Militer Presiden Yoon Suk-Yeol Deepfake
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.