JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz pada Rabu (22/1/2025) malam, terkait kasus suap yang menjerat bekas kader PDIP, Harun Masiku (HM).
Djan Faridz adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pria kelahiran 5 Agustus 1950 ini merupakan tokoh yang dikenal aktif di bidang politik dan pemerintahan.
Sebelum masuk dalam dunia politik dan pemerintahan, Djan Faridz memulai karirnya sebagai pengusaha.
Baca Juga: Rumah yang Digeledah KPK di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku Ternyata Milik Eks Wantimpres
Pria lulusan arsitektur Universitas Tarumanegara ini mendirikan PT Dizamatra Powerindo pada 1996.
PT Dizamatra adalah sebuah kontraktor swasta yang pernah digunakan Pertamina.
Ia juga tercatat aktif dalam organisasi, yang bersangkutan pernah menjadi anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Pada 2004, Djan Faridz menjadi anggota Nahdlatul Ulama (NU).
Dikutip dari laman Wantimpres, ia sempat menjabat sebagai bendahara NU cabang Jakarta pada 2009.
Pada tahun yang sama, ia juga terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Jakarta.
Djan Faridz yang merupakan politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sempat menduduki jabatan sebagai Ketua Umum partai tersebut pada 2014.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
Sementara itu, posisi di pemerintahan sendiri bukan hal yang asing bagi Djan Faridz.
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ia didapuk sebagai Menteri Perumahan Rakyat yang diembannya sejak 2011 hingga 2014.
Ia menduduki jabatan tersebut menggantikan Suharso Monoarfa yang juga politikus PPP.
Pada 2023, ia ditunjuk sebagai anggota Wantimpres pada era pemerintahan Presiden Jokowi. Ia dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/7/2023) silam.
Pelantikan Djan Faridz sebagai Watimpres merupakan bagian dari reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Jokowi.
Pelantikan Djan Faridz sebagai anggota Wantimpres tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63 P Tahun 2023 tentang Pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Rumah Djan Faridz Digeledah KPK
Tim penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz, di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1) malam.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat bekas kader PDIP, Harun Masiku (HM).
“Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu.
Pihak KPK pun rampung menggeledah rumah Djan Faridz pada Kamis (23/1) dini hari dengan membawa tiga buah koper.
Para penyidik juga membawa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).
Baca Juga: Geledah Rumah Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku, KPK Bawa 3 Koper
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.