"Kalau dari kepolisian kami melihat ada pendampingan, tentu saja sekaligus bentuk pengamanan," terang Dian.
"Sementara kalau dari warga, biasanya kalau proses penggeledahan akan didampingi pejabat setempat, salah satunya ketua RW atau RT, tapi kita belum melihat pasti kehadirannya, apakah didampingi ketua RW, ketua RT, atau tidak," tambahnya.
Baca Juga: Politikus PDIP Pertanyakan Alasan Kasus Harun Masiku yang Sudah 6 Tahun Diangkat Kembali
Adapun sampai saat ini, tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang juga merupakan eks kader PDIP, Harun Masiku, masih berstatus buron.
Ia diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Dari empat tersangka tersebut, hanya Harun yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia masih melarikan diri sejak 2020 serta masih dalam pencarian sampai saat ini.
Sementara itu, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Kedua tersangka baru tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.