JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Januari 2025, wajib pajak dapat melakukan transaksi perpajakan melalui Coretax.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Jika Anda menemui kendala terkait password dan passphrase saat menggunakan Coretax, DJP telah mengeluarkan informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan terkait password dan passphrase di Coretax, dikutip dari unggahan akun Instagram Kanwil DJP Jakarta Pusat, @pajakjakartapusat:
1. Hindari penggunaan karakter khusus yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan password atau passphrase, seperti tanda (/), ('), dan (+) Adapun karakter (&) serta ($) sudah dapat digunakan.
2. Pastikan kembali password atau passphrase Anda sudah memenuhi format yang diminta untuk kelancaran proses pendaftaran.
Baca Juga: Luhut Sebut Coretax Atasi Keterbatasan Sistem DJP, Bisa Tambah Penerimaan Rp1.500 Triliun
Dilansir situs DJP, pajak.go.id, Coretax diluncurkan secara resmi sejak 31 Desember 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Coretax sudah dibangun sejak Januari 2021 dan diimplementasikan mulai Januari 2025.
Wajib pajak dapat melakukan transaksi perpajakan menggunakan menu yang terdapat di Coretax.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 lewat HP, Sudah Tak Pakai Ereg Pajak, tapi Coretax
Berikut cara log in di Coretax bagi wajib pajak (WP):
1. Bagi WP dengan Akun DJP Online
Wajib pajak yang telah terdaftar pada DJP Online, dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi di laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Tautan (link) untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP.
2. Bagi WP Tanpa Akun DJP Online
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online, tetap dapat mengakses Coretax dengan cara mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu Permintaan Akses Digital di coretaxdjp.pajak.go.id.
Ikuti panduan dan isi formulir yang ada dan pastikan Anda mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid, aktif, dan dapat diakses.
Setelah seluruh isian lengkap dan permintaan disampaikan, wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakan.
3. Bagi WP Baru
Bagi Anda yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, Anda dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.