JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, pemerintah belum menyiapkan skema ganti rugi untuk peternak yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun ini.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan, ganti rugi belum disiapkan lantaran status PMK saat ini di Indonesia adalah "tertular," berbeda dengan situasi pada tahun 2022.
Ia menuturkan, merebaknya kasus PMK sejak akhir 2024 mulanya disebabkan oleh kepanikan dari para peternak kala ternaknya terjangkit penyakit.
Alih-alih melakukan isolasi dan pengobatan, ternak yang sakit justru dijual ke pasar hewan, sehingga mempercepat penyebaran virus PMK.
Baca Juga: Wabah PMK Merebak di Kediri dan Pacitan, Aktivitas Sejumlah Pasar Hewan Ditutup
"Belum ada skema untuk itu (ganti rugi) karena memang kondisinya status kita adalah status tertular. Jadi, beda dengan pada kondisi PMK tahun 2022 dari kondisi bebas kemudian ada wabah," kata Agung di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/1/2025).
Ia menjelaskan, jumlah ternak yang mati pada 2022 sangat tinggi dibanding saat ini. Sehingga saat itu pemerintah menyediakan ganti rugi sebagai pengganti pemotongan paksa untuk setiap ternak yang sudah tidak bisa tertolong.
"Untuk tahun ini karena memang bukan wabah, kemudian juga kami melihat kematian secara nasional juga tidak terlalu banyak, sehingga sampai saat ini belum ada alokasi untuk ganti rugi," ujarnya.
Agung menyebut saat ini kasus PMK sedang dalam tren penurunan. Oleh karena itu pemerintah lebih berfokus untuk penyediaan dan distribusi vaksin, obat, vitamin, dan desinfektan guna mencegah penyebaran lebih lanjut.
Baca Juga: Kementan Minta Peternak Siaga Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Sapi, Puncaknya Maret 2025
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.