Kompas TV nasional humaniora

Bisa Capai Rp50 Juta, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Tahun 2025

Kompas.tv - 10 Januari 2025, 13:00 WIB
bisa-capai-rp50-juta-ini-rincian-gaji-dan-tunjangan-polisi-tahun-2025
Ilustrasi. Fakta-fakta polisi tembak polisi di Solok Selatan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solo Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, Jumat (22/11/2024) (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Desy Afrianti

Golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Presiden Prabowo Janji Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN

Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua : Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu : Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi : Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan Polisi 2025

Walaupun nilai gaji pokok terlihat rendah, polisi juga masih mendapatkan penghasilan lain lewat tunjangan. Berikut rinciannya: 

  • Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000
  • Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
  • Wakapolri: Rp 34.902.000.

Sementara itu, khusus untuk Kapolri, pemimpin Polri ini akan menerima tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. 

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri mendapat tunjangan sebesar Rp 43.627.500. Jika ditotal, Kapolri bisa meraup penghasilan sebesar Rp50.033.000 dalam satu bulan. 

Baca Juga: Cerita Dody Hanggodo Ditunjuk Jadi Menteri PU, Pesan Prabowo: Gaji Anda Tak Seberapa, Jangan Nyolong

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x