Kompas TV nasional hukum

Agus Pemuda Difabel Resmi Ditahan terkait Kasus Pelecehan Seksual, Sempat Teriak Histeris

Kompas.tv - 9 Januari 2025, 20:14 WIB
agus-pemuda-difabel-resmi-ditahan-terkait-kasus-pelecehan-seksual-sempat-teriak-histeris
IWAS alias AB, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap belasan wanita di Mataram, NTB, saat pelaksanaan rekonstruksi, Rabu (11/12/2024). IWAS alias Agus, pria disabilitas yang berstatus tersangka asus pelecehan seksual resmi ditahan, Kamis (9/1/2025). (Sumber: Tribunlombok.com/Robby Firmansyah)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

MATARAM, KOMPAS.TV - IWAS alias Agus, pria disabilitas yang berstatus tersangka kasus pelecehan seksual resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. 

"Setelah dilakukan gelar (perkara), yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Tribun Lombok.

Menurut penjelasannya, penahanan terhadap Agus dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Kamis (9/1).

Baca Juga: Eksklusif! Korban Ungkap Modus Agus Difabel Lakukan Pelecehan: Buntuti hingga Kamar Indekos

Ia pun menegaskan, penahanan Agus sudah sesuai prosedur hukum.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," ungkapnya.

Terkait ruang tahanan Agus, ia menuturkan, hal itu sudah disiapkan secara khusus bagi penyandang disabilitas. Nantinya Agus juga akan mendapatkan tenaga pendamping.

Agus Sempat Teriak Histeris

Kuasa hukum Agus, Kurniadi mengungkapkan kliennya sempat berteriak histeris saat hendak ditahan.

Menurutnya, sikap Agus tersebut merupakan dampak psikologis yang dialaminya akibat penahanan tersebut.

"Tadi teriak-teriak di dalam, itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Berharap Pria Disabilitas di NTB Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum Berat

Ia pun mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," tegasnya.

Penahanan Agus ini untuk pertama kali. Pasalnya, saat diproses polisi, Agus berstatus tahanan rumah, dengan pertimbangan yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.


Diberitakan sebelumnya, Agus dilaporkan korban atas dugaan pelecehan seksual ke Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu. Polisi kemudian menetapkan Agus sebagai tersangka. 

Polisi pun memastikan penetapan tersangka terhadap Agus telah melalui proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan.

Dalam berkas perkara, Agus disangkakan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


 




Sumber : Kompas TV/Tribun Lombok.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x