MATARAM, KOMPAS.TV - IWAS alias Agus, pria disabilitas yang berstatus tersangka kasus pelecehan seksual resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
"Setelah dilakukan gelar (perkara), yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Tribun Lombok.
Menurut penjelasannya, penahanan terhadap Agus dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Kamis (9/1).
Baca Juga: Eksklusif! Korban Ungkap Modus Agus Difabel Lakukan Pelecehan: Buntuti hingga Kamar Indekos
Ia pun menegaskan, penahanan Agus sudah sesuai prosedur hukum.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," ungkapnya.
Terkait ruang tahanan Agus, ia menuturkan, hal itu sudah disiapkan secara khusus bagi penyandang disabilitas. Nantinya Agus juga akan mendapatkan tenaga pendamping.
Agus Sempat Teriak Histeris
Sumber : Kompas TV/Tribun Lombok.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.