Kompas TV nasional peristiwa

Fakta-Fakta Sekeluarga Keroyok Perempuan, Satu Pelaku Ditangguhkan karena di Bawah Umur

Kompas.tv - 8 Januari 2025, 10:57 WIB
fakta-fakta-sekeluarga-keroyok-perempuan-satu-pelaku-ditangguhkan-karena-di-bawah-umur
Pengeroyokan seorang wanita berinisial ER oleh sekeluarga terjadi di Jalan Pluit Selatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025) 01.00 WIB. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengeroyokan seorang perempuan berinisial ER (41) oleh satu keluarga terjadi di Jalan Pluit Selatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025) 01.00 WIB. 

Seperti apa rangkuman fakta kejadiannya? Berikut ini uraiannya, dirangkum KompasTV.

Korban Dijemput Paksa Pelaku 

Menurut keterangan dari petugas Kamtibmas RW 08 di wilayah korban tinggal, Fandi Nur Hidayat, ada dua orang saksi yang melihat detik-detik korban dikeroyok, yakni N dan A.

Para saksi ini melihat korban dijemput paksa salah satu pelaku, lalu dibawa ke lokasi pengeroyokan. 

"Saksi (A) mengikuti pelaku dan korban ke lokasi, sementara saksi lainnya (N) melaporkan kejadian itu ke Polsek Penjaringan," kata Fandi di lokasi kejadian, dikutip Kompas.com, Selasa (7/1/2025). 

"Pas kejadian di lokasi saksi (A) berusaha melerai, tapi karena ada masalah keluarga, pihak pelaku emosi, jadi saksi tidak berani ambil tindakan," imbuhnya. 

Namun, akhirnya polisi kemudian datang dan mengamankan pelaku. 

Para pelaku ini dibawa ke Polsek Penjaringan, sementara korban segera dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya untuk mendapat perawatan medis atas lukanya. 

Baca Juga: Terlibat Pengeroyokan Mahasiswa, 2 Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka!

Tak Hanya Mengeroyok, Juga Lecehkan Korban 

Video pengeroyokan di Jalan Pluit Selatan II ini sempat ramai di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku tidak hanya mengeroyok dan melukai secara fisik, tetapi juga melecehkan korban. 

Pelaku membuka paksa celana korban di depan umum serta melontarkan kata-kata kasar terhadapnya. 

Korban berdarah dan lebam 

Setelah dikeroyok pelaku yang merupakan satu keluarga, korban mengalami lebam dan luka di bagian wajah, pelipis, tangan, dan kakinya. 

Akibat luka yang dialaminya, korban sempat mendapat perawatan medis. 

"Sudah berlumur darah, bahkan di aspal itu darahnya masih berceceran," keterangan petugas Kamtibmas RW 08 Fandi Nur Hidayat di lokasi kejadian.

Pada hari yang sama, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara Komisaris Lukman mengonfirmasi kondisi korban di kantornya. 

"Luka di bagian wajah, visum belum keluar semua dari RS Atmajaya," katanya. 

Pelaku Diamankan, Satu Ditangguhkan karena di Bawah Umur

Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan ER di kawasan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025).

"Dalam video yang beredar, ada lima orang yang melakukan aksi tersebut, yakni tiga perempuan dan dua pria," keterangan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Wan Deni Ramona di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Lima orang pelaku terdiri dari seorang ibu berinsial K (42) dan empat anaknya, berinisial CDK (16), VS (22), WH (21), dan BPD (22). 

Pihak kepolisian sudah menahan lima orang dan satu orang ditangguhkan karena masih di bawah umur. 

"Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKP Lukman via Kompas.com, Selasa (7/1/2024).

Baca Juga: Tangis Anak Korban Penembakan di Tol Tangerang: Minta Prabowo Tangani Kasus, Bantah Ada Pengeroyokan

Diduga Perselingkuhan 

Motif aksi pengeroyokan oleh satu keluarga terhadap korban diduga karena perselingkuhan. 

"Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan, diduga korban selingkuh sama suami tersangka," keterangan Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKP Lukman.

Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan kebenaran tentang perselingkuhan korban dengan suami pelaku, hal itu masih dalam tahap pembuktian dalam penyelidikan dan penyidikan, per Selasa (7/1/2025). 

Ancaman 12 Tahun 

Atas aksinya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x