Kompas TV nasional peristiwa

Duduk Perkara Kapolsek Cinangka Terancam di-PTDH, Lalai Mengawasi dan Mengendalikan

Kompas.tv - 7 Januari 2025, 13:19 WIB
duduk-perkara-kapolsek-cinangka-terancam-di-ptdh-lalai-mengawasi-dan-mengendalikan
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya yang tidak melakukan pendampingan kepada korban penembakan bos rental mobil terancam sanksi PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat), disampaikan dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Senin (6/1/2025) di Jakarta Pusat.  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

"Pada saat melaporkan kepada kapolseknya, Bripka Deri ini tidak utuh melaporkannya, seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang didugakan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada kapolseknya," kata Suyudi. 

"Sehingga kapolsek ini menyampaikan kalau memang leasing, harus ada surat dari leasing dan sebagainya, diminta dokumen," ujarnya. 

Namun, pihak pemilik rental pun sebenarnya sudah membawa surat-surat, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan. 

"Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan," ujar Suyudi. 

"Padahal seharusnya anggota kita bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke Polres misalnya ya, atau anggota reserse di polsek itu sendiri, tapi itu tidak dilakukan," ujarnya. 

Dari kejadian tersebut, Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran dari Bripka Deri. 

"Dari hasil penyidikan Propam Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara Deri Andriani karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini," kata Suyudi. 

Baca Juga: Keluarga Korban Penembakan Bos Rental Sayangkan Pernyataan Pihak Kepolisian

Suyudi menambahkan, pihaknya akan menindak tegas hal ini, "Sanksinya dapat kita demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di PTDH," ujarnya. 

Suyudi menambahkan, satu orang anggota lain yang menemani Bripka Deri, yakni Bripka Dedi, saat tugas malam itu pun juga akan dikenakan sanksi. 

"Akan kita kenakan sanksi kode etik," ucap Suyudi. 

Tidak hanya dua anggota Polsek Cinangka yang bertugas malam itu, Kapolsek Cinangka pun turut mendapat ancaman sanksi akibat kelalaiannya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. 

"Begitu juga Kapolsek ya, sebagai pimpinan di posek tersebut dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH," kata Suyudi. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x