JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta per orang. Dari jumlah itu, setiap calon jamaah haji harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta.
Ketua Panja Abdul Wachid menjelaskan, BPIH akan dibayar oleh nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen.
Kemudian sisanya adalah Bipih dari jemaah yang sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH Haji 2025. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat antara Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/1/2024).
"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," kata Abdul Wachid seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: DPR Minta Kemenag Nego Arab Saudi soal Batas Usia Jemaah Haji
Ia mengungkap, BPIH akan digunakan untuk penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan biaya hidup jemaah selama di tanah suci.
Jika dibanding 2024, maka BPIH 2025 turun Rp4.000.027,21.
"BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286 per jamaah," ucapnya.
Ia menyampaikan, pelunasan Bipih yang dibayarkan oleh jamaah itu akan dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual accountnya serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafii mengatakan, pemerintah berupaya menurunkan biaya haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia, Maksimal 90 Tahun
Penurunan biaya haji 2025 akan diupayakan dari komponen penerbangan, akomodasi (pemondokan/hotel), konsumsi, transportasi, sebagai komponen utama biaya haji.
Biaya penerbangan, misalnya, merupakan komponen tertinggi, persentasenya rata-rata 35-40 persen dari biaya haji adalah untuk penerbangan.
Biaya-biaya lain juga akan dilakukan rasionalisasi, sehingga diperoleh angka biaya haji yang ideal.
“Output-nya adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kami sedang mencoba menyisir kembali berdasarkan manajemen biaya yang lebih baik”, ujar Wamenag dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Komisi VIII DPR Soroti Makanan Jemaah Haji: Gambar Ayam Isinya Teri
Guna keperluan kontrak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang harus segera diselesaikan, Kementerian Agama akan meminta persetujuan DPR RI perihal penggunaan uang muka BPIH untuk mendukung kelancaran persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
"Kontrak di Armuzna sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi harus segera untuk dituntaskan, karena jika tidak, kita akan kalah cepat dengan negara lain. Tentunya hal itu tidak kami inginkan," kata Syafii.
Jamaah harus mendapat lokasi dan fasilitas di Armuzna, seperti tenda dan lainnya yang lebih baik dari tahun sebelumnya. "Untuk itu, kami bersama dengan DPR RI akan membahas solusi mengenai hal tersebut,” ujarnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.