Menurut penjelasannya, keduanya telah mengamankan penontotn konser DWP 2024 terdiri dari WNA dan WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Namun, Iptu SM dan Brigadir FRS meminta uang kepada para penonton DWP tersebut pada saat pemeriksaan narkoba.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai syarat penonton DWP tersebut agar dibebaskan.
Baca Juga: 3 Polisi Peras WN Malaysia di DWP Disidang Etik, Ini Kata Komisioner Kompolnas
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka," ujarnya.
Sebelumnya, sudah terdapat tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 ini.
Ketiga personel tersebut berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka yakni Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan.
Kemudian mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Kasus dugaan pemerasan terhadap penonton dalam gelaran DWP 2024 melibatkan 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan kerja.
Menurut polisi, berdasarkan hasil penyelidikan, total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dalam dugaan pemerasan tersebut.
Sementara barang bukti atau barbuk uang yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.