JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota polri yakni Iptu SM dan Brigadir FRS turut menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan putusan sidang menyatakan kedua polisi tersebut mendapat sanksi etik dan administratif yang serupa.
Iptu SM dan Brigadir FRS, kata dia, disanksi administratif berupa demosi. Iptu SM demosi 8 tahun, sementara Brigadir FRS demosi 5 tahun.
Selain demosi, keduanya juga disanksi penetapan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 januari 2025 mendatang di ruang Pastus Biro Provos Divpropam Polri
Sementara untuk sanksi etik, perilaku kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: 1 Lagi Anggota Polri Disanksi Buntut Kasus Pemerasan DWP 2024, Demosi 8 Tahun
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kombes Erdi dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2025) malam.
Mereka juga wajib untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan
Dalam kesempatan itu, Kombes Erdi turut mengungkapkan peran Iptu SM dan Brigadir FSR dalam kasus pemerasan di DWP 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.