JAKARTA, KOMPAS.TV - Propam Polres Cilegon memeriksa Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan terkait dugaan penolakan pendampingan terhadap korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Tangerang, Banten.
Informasi tersebut dikonfirmasi Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025). Ia menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah anggota Polsek Cinangka
"Iya, (Kapolsek dan Anggota Polsek Cinangka) lagi dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan," kata AKBP Kemas, dilansir dari Kompas.com.
Menurut penjelasannya, anggota polsek Cinangka yang diperiksa berjumlah 4 orang.
Baca Juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang: Polisi Terus Kejar Para Pelaku, Periksa 7 Saksi
Diberitakan sebelumnya, penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta, Kamis (2/1/2025) pukul 04.10 WIB.
Penembakan tersebut mengakibatkan bos pemilik rental mobil tewas dan satu korban lainnya mengalami luka.
Menurut keterangan anak pemilik rental, penembakan tersebut berawal saat pria bernama Ajat Sudrajat datang ke rental milik korban untuk menyewa mobil pada Selasa (31/12/2024) dengan estimasi sewa 3 hari.
Namun, pada Rabu (1/1/2025) pukul 23.00 WIB, GPS yang terpasang di mobil milik korban terdeteksi dicabut sehingga timbul kecurigaan dari pemilik rental mobil. Pemilik rental bersama rekannya pun melacak mobil tersebut ke Pandeglang.
Pemilik dan rekan yang berangkat melacak sempat berpapasan dengan mobil rental yang sudah dikuasai pelaku di daerah Saketi, Pandeglang, pukul 00.00 WIB.
Ia menyebut saat di tengah pengejaran di daerah Anyer, pihaknya berinisiatif ke Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan, mengingat pelaku membawa senjata api atau senpi.
Baca Juga: Korban Penembakan di Rest Area Sempat Minta Pendampingan Polsek tapi Ditolak, Ini Penjelasan Polisi
Namun, pihak Polsek, kata dia, keberatan memberikan pendampingan seperti yang diminta korban.
Terkait hal itu, polisi telah buka suara dan membantah penolakan pendampingan yang diminta korban.
"Bukan menolak, jadi disarankan membuat laporan (polisi), baru kita lakukan pendampingan," kata Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purba di Sapa Indonesia Pagi, Kompas Tv, Jumat.
Menurut penjelasannya, korban memang mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan guna mencari kendaraan yang akan diambil yang merupakan mobil leasing.
Pihak Polsek Cinangka, kata ia, berkoordinasi dengan Kapolsek Cinangka, dan menyarankan korban untuk membuat laporan polisi terlebih dahulu untuk mendapatkan pendampingan.
"Sehingga artinya polisi melakukan pendampingan itu harus sesuai prosedur yanga ada, tidak semerta-merta harus mengikuti inginnya pelapor yang datang meminta pendampingan," ujarnya.
Ia menegaskan pembuatan laporan tidak memerlukan waktu lama, apabila korban menunjukkan dokumen atau surat-surat kendaraan yang hendak dikejar tersebut.
"Kemudian kami pasti akan membuatkan laporan tersebut dengan cepat. Kemudian kita segera melakukan pendampingan terlebih dahulu mengecek keberadaan (mobil) memang sudah dibuatkan laporan polisi," katanya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.