Kompas TV nasional hukum

Daftar 3 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP dan Perannya

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 08:07 WIB
daftar-3-polisi-dipecat-buntut-kasus-pemerasan-penonton-dwp-dan-perannya
Ilustrasi polisi. Daftar 3 anggota polisi yang dipecat buntut kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP 2024, beserta perannya. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

2. Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS) selaku mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga turut dipecat buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Trunoyudo menyebut Yudhy telah menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/2/2025).

Dari hasil sidang etik, terungkap dalam kasus tersebut, Yudhy telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI), yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.

Atas perbuatannya, Yudhy telah dijatuhi sanksi yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

"Sanksi administratif berupa, penempatan dalam tempat khusus selama lima hari terhitung 27 Desember 2024-1 januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani pelanggar," katany.

Yudhy juga dijatuhi sanksi PTDH, dan terhadap putusan tersebut yang besangkutan mengajukan banding. 

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Atas Kasus Pemerasan di DWP, Polri Pecat AKBP Malvino

3. Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) juga menjadi anggota polisi yang dipecat akibat kasus pemerasan di DWP 2024.

Malvino yang telah menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024), dan dilanjutkan Kamis (2/1/2025) ini berperan mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasannya," ujar Trunoyudo.

Atas perbuatannya, ia mendapat sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi administratif berupa, penempatan dalam tempat khusus selama enam hari terhitung 27 Desember 2024-2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani Malvino.

"Sanksi administratif kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," ucap dia.

Trunoyudo mengatakan, atas putusan tersebut Malvino mengajukan banding.




Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x