JAKARTA, KOMPAS.TV - Tabrakan yang terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru melibatkan pengemudi mobil Calya, Antoni Romansyah (44) sebagai pelaku, dan korban yang merupakan satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
Berikut ini fakta-fakta kasus pengemudi Calya tabrak satu keluarga di Pekanbaru.
Kejadian tabrakan terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), pukul 06.30 WIB.
Pelaku yang melajukan mobil dengan kecepatan di atas 80 km/jam menabrak pengendara sepeda motor yang dinaiki tiga orang dari satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
Akibatnya, dua korban, anak dan ibu, langsung meninggal di lokasi kejadian. Sementara itu, sang ayah meninggal dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.
Korban adalah Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10).
Menurut pengakuan Polresta Pekanbaru, pelaku habis dugem serta berada dalam pengaruh narkoba dan miras ketika mengemudi.
"Tersangka mengemudi di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).
"Mereka menggunakan sabu dengan alasan biar badan tidak sakit di perjalanan. Mereka mengaku tidak tidur selama di perjalanan," imbuhnya.
Antoni mengaku tidak sadar dan ketiduran saat menabrak korban.
"Waktu itu perasaan aku tak sadar. Ketiduran," kata Antoni saat ditanya wartawan pada konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).
"Pas bangun, teman saya di sebelah sudah teriak. Tak tahu di depan ada motor," imbuhnya.
Antoni mengaku dibayar Rp4 juta untuk mengemudikan mobil, ia juga mengaku tidak mengenal dua orang penumpang lainnya.
"Saya dibayar Rp 4 juta untuk bawa mobil. Saya juga baru kenal dengan yang saya bawa ini (Lidia dan Deni)," kata Antoni.
Pelaku sempat meminta maaf saat kegiatan ekspose kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).
"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Antoni di kesempatan itu.
"Saya menyesal," tambahnya.
Selain pengemudi, dua orang lainnya, yakni Lidia Rustiawati (25), asal Jawa Barat, serta Deni (30) asal Palembang, turut diamankan polisi.
Keduanya juga dalam pengaruh narkoba setelah dugem di tempat hiburan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya (pengemudi yang menjadi pelaku dan dua orang penumpang) positif amphetamine dan methamphetamine. Mereka habis dugem," ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Kamis, (2/1/2025).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.