JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah pejabat kabinet pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto masih bekerja saat malam pergantian tahun atau malam tahun baru 2024 menuju 2025.
Presiden Prabowo menyampaikan hal itu seusai mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa mewah dari 11 persen menjadi 12 persen, Selasa (31/12/2024) petang.
“Saudara lihat, malam tahun baru pemerintah masih bekerja sampai nanti jam 00.00, pemerintah tetap, sebagian besar pejabat ada di kantornya masing-masing,” kata Prabowo dikutip dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru dengan Gembira dan Optimis Indonesia akan Bangkit
Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru
Ia kemudian menyampaikan ucapan selamat tahun baru pada seluruh masyarakat Indonesia dan megajak mereka untuk menyambut dengan gembira.
“Sekali lagi, untuk seluruh saudara-saudaraku sebanga dan setanah air, selamat menghadapi tahun baru.”
“Kita hadapi tahun baru dengan gembira, optimis, percaya diri, bahwa Indonesia akan bangkit. Terima kasih. Selesai,” kata Prabowo.
Sebelumnya, dalam kesempatan itu Presiden mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen untuk barang dan jawa mewah, yang berlaku mulai Rabu (1/1/2025) besok.
Prabowo mengumumkan kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah tersebut di Kantor Kementerian Keuangan RI, Selasa (30/12/2024).
“Setelah koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya merasa pelu untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” kata Presiden, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanah dan perintah dari UU nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Jadi, sesuai kesepakatan Pemerintah RI dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.”
“Kemudian perintah UU dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” tuturnya.
kata dia, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah,” ucapnya menegaskan.
Baca Juga: Tetangga Indonesia Rayakan Tahun Baru 2025 Petang Ini, Pesta Kembang Api di Auckland dan Sydney
Barang mewah tersebut, adalah barang atau jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu.
“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oeh masyarakat papan atas,. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.”
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong brang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yaitu tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022,” jelasnya.
Ia juga memastikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.