Kompas TV nasional humaniora

Penjelasan BPJS Kesehatan tentang Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kompas.tv - 30 Desember 2024, 10:55 WIB
penjelasan-bpjs-kesehatan-tentang-kepesertaan-harvey-moeis-dan-sandra-dewi
Terdakwa Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Sumber: (ANTARA/Agatha Olivia Victoria))
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

KOMPAS.TV -  Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan status kepesertaan tervonis kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah menyebut, berdasarkan pengecekan, nama keduanya masuk dalam segmen peserta bukan penerima upah (PBPU).

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda, atau dalam nomenklatur lama disebut PBI APBD, Pemprov DKI Jakarta," ujar Rizzky pada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

Ia menegaskan, status keduanya adalah peserta PBPU BPJS Kesehatan, bukan PBI.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memakai nomenklatur lama berupa PBI APBD untuk menyebut peserta PBPU.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan Sejak 2018

Rizzky juga menjelaskan tentang dua segmen iuran peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah untuk masyarakat.

Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk fakir miskin maupun orang tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Daftar peserta segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) dan diperbarui secara berkala.

Kedua, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah daerah.

PBPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, misalnya pekerja mandiri, wiraswasta, atau pekerja sektor informal.

"Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN," tuturnya.

Daftar peserta PBPU, menurut Rizzky, ditetapkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah setempat.

"Ini bentuk komitmen Pemprov DKI terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatan dalam Program JKN," katanya.

Sementara, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan upaya percepatan Universal Health Coverage (UHC) pada periode 2017-2018.

Pada periode itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.

"Dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Ia menyebut, seluruh warga DKI Jakarta yang memiliki KTP-el DKI Jakarta dan bersedia dirawat dengan BPJS Kesehatan kelas 3 dapat didaftarkan perangkat daerah setempat sebagai peserta penerima bantuan iuran.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Konfirmasi Harvey Moeis Jadi Peserta PBI APBD, Iuran Dibayari Pemerintah

Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.

Pelaksanaannya diperkuat dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi semua warga DKI Jakarta," kata Teguh.




Sumber : kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x